Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Urus Tilang Elektronik di Jawa Barat, Kendaraan Bakal Diblokir

Kompas.com - 05/02/2021, 19:11 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Jawa Barat akan menindak tegas para pelanggar lalu lintas yang tidak mengindahkan surat panggilan usai terkena tilang dengan sistem elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Salah satunya, kendaraan terkait akan diblokir sehingga tidak bisa melakukan pembayaran pajak tahunan hingga pemilik menuntaskan tanggung jawabnya.

"Selama kendaraannya tertilang dan belum dituntaskan, kendaraan akan diblokir. Sehingga, dia tidak bisa diperpanjang pajaknya," papar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Efos Satria, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Tilang Konvensional Tetap Berlaku di Daerah yang Belum Ada ETLE

Kamera pengawas sistem tilang elektronik di JPO depan Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (17/9/2020).TRIBUN JAKARTA/ Dwi Putra Kesuma Kamera pengawas sistem tilang elektronik di JPO depan Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (17/9/2020).

Hal ini tetap berlaku bila kendaraan sudah berpindah tangan alias dijual. Jadi, seluruh pelanggar lalu lintas tidak bisa lagi lari dari tanggung jawab atas prilakunya di jalan.

“Ketika si pemilik baru kendaraan akan urus pajak kendaraan untuk balik nama atau perpanjangan, tetap tidak bisa karena harus buka blokir dulu. Nah untuk buka blokir, harus diselesaikan dulu tilangnya,” ujar Satria.

Dalam teknis tilang tersebut, ia menjelaskan nanti kamera pengawas (CCTV) di jalan raya bakal merekam apabila ada pelanggaran lalu lintas. Dari rekaman itu, kemudian petugas mencatat nomor polisi kendaraan tersebut.

Baca juga: Polda Kaltim Segera Terapkan Tilang Elektronik

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Setelah nomor polisinya tercatat, sistem akan mendeteksi identitas kendaraan termasuk pemiliknya. Kemudian petugas akan mengirim notifikasi ke pemilik kendaraan dimaksud.

“Nanti identitas kendaraan dan pemiliknya akan terlacak. Setelah itu, petugas akan mengirimkan notifikasi ke pemiliknya, mengkonfirmasi soal pelanggaran lalu lintasnya,” ujar Satria,

Sejauh ini, Polda Jawa Barat baru berencana menerapkan sistem tilang elektronik di dua wilayah, yakni di Kota Bandung dan Kota Cirebon.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Gencarkan Tilang Elektronik

Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
  *** Local Caption *** 
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***

Menurut dia, dengan sistem tilang elektronik itu masyarakat bakal terdorong untuk mengalihnamakan kendaraannya atas nama diri sendiri.

Saat ini, pihaknya masih mematangkan konsep tilang elektronik yang menjadi visi dari Kapolri yang baru, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

“Kalau program Kapolri ini targetnya bisa dilaksanakan pada Maret nanti. Tapi yang pasti untuk pelaksanaannya akan sosialisasi dulu,” tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau