Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Konvensional Tetap Berlaku di Daerah yang Belum Ada ETLE

Kompas.com - 04/02/2021, 19:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comTilang elektronik tengah digalakkan untuk berlaku secara nasional oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Korlantas Polri pun menyambut kebijakan ini dengan mengerahkan Satgas ETLE.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, mengatakan, tugas dari Satgas ETLE adalah memastikan kesiapan infrastruktur dan personel untuk penerapan tilang elektronik di sejumlah daerah.

Rencananya, penindakan hukum dalam berlalu lintas secara elektronik ataupun digital IT, termasuk juga dalam pengembangan pelayanan SIM dan Samsat dibidang IT, masuk dalam program 100 hari kerja Kapolri.

Baca juga: Kejar Standar Emisi Euro 4, BBM Ini Harus Dihapus

surat tilang elektronik untuk DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto ari purnomo surat tilang elektronik untuk DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto

Istiono mengatakan, meski tahun ini tilang elektronik bakal berlaku secara nasional, namun untuk daerah-daerah yang belum menerapkan ETLE, tetap menggunakan tilang konvensional atau manual dengan skala prioritas tertentu.

“Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” ujar Istiono, dalam laman resmi Korlantas Polri (3/2/2021).

Selain itu, Istiono menyebutkan bahwa perkembangan pelayanan SIM dibidang IT juga akan disiapkan dengan adanya ujian Online bagi pemohon SIM.

Baca juga: Hyundai Kona Electric Facelift Bisa Dipesan, Harga Naik Rp 20 Jutaan

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Ia menambahkan, bahwa dalam 100 hari kerja Kapolri, Korlantas sudah siap dengan program-program baru yang menjadi target Kapolri.

“Ujian SIM teori kedepan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktik harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” kata Istiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau