Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/02/2021, 10:22 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mendukung rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan tilang elektronik.

Istiono mengatakan, penegakan hukum dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) memiliki kelebihan dibandingkan tilang konvensional.

Baca juga: Jangan Ngebut, Persimpangan Jadi Titik Paling Rawan Kecelakaan

Dengan ETLE jumlah personel kepolisian yang bertugas di lapangan dapat diminimalisir dan dengan mudah bisa diawasi selama 24 jam penuh.

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Kemudian, semua pelanggaran lalu lintas dapat termonitor secara bersamaan, dan gambar tersebut dapat menjadi bukti valid dalam persidangan.

“Selain itu juga dapat meminimalisir kemacetan, karena tidak melakukan pemberhentian kendaraan di jalan,” ucap Istiono, dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (2/2/2021).

Selain itu, penerapan ETLE diharapkan dapat menekan angka kecelakaan dan jumlah korban jiwa. Minimnya pelanggaran yang dilakukan, otomatis menurunkan jumlah kecelakaan.

Baca juga: Strategi Operator Bus Selama Pandemi, Mulai Cafe Bus sampai Channel Youtube

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Selama ini, terjadinya kecelakaan hampir pasti disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas oleh pengendara. Tilang elektronik ini dinilai lebih fleksibel dibandingkan dengan tilang manual.

Pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke kejaksaan atau pengadilan untuk mengikuti persidangan. Tetapi, cukup membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan maka STNK akan langsung diblokir. Baru bisa dibuka setelah membayar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com