BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Sejumlah Polda sudah mulai bersiap untuk menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Selain di Jawa Barat (Jabar), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah (Jateng), ada juga Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Saat ini proses persiapan untuk penerapan ETLE sudah dilakukan dan direncanakan mulai berlaku pada April 2021.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata mengatakan, untuk ETLE akan diberlakukan di Kota Balikpapan.
Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?
“Saat ini proses pemasangannya dan instalasi sudah mulai dilakukan, April sudah bisa dilaunching dan langsung diterapkan,” kata Singgamata kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).
Sebagai tahapan awal penerapan tilang elektronik, Dirlantas mengatakan, akan ada tiga titik yang diawasi oleh kamera pengawas.
Tiga titik tersebut diantaranya di kawasan Lapangan Merdeka, di simpang Balikpapan Plaza, dan juga di simpang Beruang Madu.
“Untuk awal hanya ada enam kamera pengawas yang akan dipasang dan sekarang sudah proses, kami berharap ruas jalan Sudirman akan menjadi percontohan,” tuturnya.
Tilang elektronik ini akan difokuskan pada beberapa pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya
Di antaranya, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan seat belt atau sabuk pengaman.
“Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, yang melanggar marka jalan, dan juga pelanggaran pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara,” ucapnya.
Untuk sanksi yang akan diterapkan bagi para pelanggar ETLE, kata Singgamata, seperti di Polda lainnya yakni dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati
Dengan begitu, pemilik kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran dan tidak segera membayar sanksi maka tidak akan bisa membayar pajak sebelum menyelesaikan denda ETLE.
“Ya nanti surat kendaraan akan diblokir, sehingga tidak bisa membayar pajak kendaraan,” kata mantan Kasubdit SIM Diregident Korlantas Polri itu.
Singgamata berharap dengan segera diterapkannya tilang elektronik ini maka pengendara kendaraan bermotor di wilayah Polda Kaltim bisa semakin tertib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.