JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli kendaraan bermotor setengah pakai memang sebaiknya segera melakukan proses balik nama.
Ini untuk memudahkan jika nantinya akan melakukan pembayaran pajak, karena salah satu syaratnya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
Hanya saja, tidak sedikit yang masih beranggapan proses balik nama memakan waktu lama dan ribet.
Sehingga, mereka pun memilih untuk menunda-nunda proses balik nama kendaraannya dan tidak segera melakukan pengurusan.
Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?
Bagi anda yang tidak punya waktu atau malas ribet mengurus balik nama, proses ini bisa diwakilkan oleh orang lain.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, untuk proses balik nama kendaraan bermotor ini bisa diwakilkan oleh orang lain dengan beberapa syarat tambahan.
“Proses balik nama kendaraan bermotor bisa saja diwakilkan oleh orang lain, syaratnya membawa surat kuasa bermeterai dan juga KTP pemilik kendaraan,” kata Herlina kepada Kompas.com, Kamis (14/1/20210.
Herlina menambahkan, jika kendaraan yang dimiliki masih atas nama orang lain maka ada kemungkinan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan diblokir.
Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya
Dan jika STNK sudah diblokir mau tidak mau pemilik kendaraan harus segera melakukan proses balik nama, karena jika tidak maka kendaraan tidak bisa dipajakkan.
Atau jika STNK sudah diblokir dan pemilik tidak segera membuka blokir dengan melakukan balik nama maka bisa dikenakan sanksi administratif atau denda.
“Jika penjual sudah blokir, maka harus dilakukan balik nama. Tetapi, jika tidak segera balik nama dalam waktu sebulan, maka akan dikenakan denda,” ucap Herlina.
Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati
Untuk proses balik nama yang pertama dilakukan adalah balik nama di STNK, kemudian baru dilanjutkan dengan penggantian BPKB.
Berikut syarat balik nama kendaraan jika diwakilkan
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian motor bermaterai.
- Faktur asli dan fotokopi.
- Surat kuasa bermeterai
- Fotokopi KTP yang diberikan kuasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.