Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Kapan Aturan Bikin dan Perpanjang SIM Gratis | Bus Baru PR Sukun Pakai Bodi Double Decker

Kompas.com - 15/01/2021, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Kali ini satu unit Legacy SR2 Double Decker dengan keliar biru dongker keluar dari karoseri Laksana. Bus berbadan bongsor ini dipasangkan dengan sasis Mercedes Benz OH 2542 triple axle atau biasa disebut tronton.

Export Manager karoseri Laksana Werry Yulianto mengatakan, ada beberapa hal yang unik pada bus tingkat milik PR Sukun ini. Kalau dari luar, tampilannya tetap sama dengan yang biasa, namun ada tandatangan nama belakang dari pemilik pabrik rokok tersebut.

Baca juga: Bus Baru PR Sukun, Pakai Bodi Double Decker dari Karoseri Laksana

4. 40 Unit Maung Pindad Resmi Diserahkan ke TNI

Sebanyak 40 unit Maung yang menjadi kendaraan taktis ringan ( Rantis) racikan PT Pindad (Persero), resmi diserahkan Menteri Pertahanan ( Menhan) Prabowo Subianto, kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Prakasa.

Proses penyerahan yang dilakukan secara simbolis tersebut, dilakukan saat Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian Pertahanan (Kemhan), di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Seremoni penyerahan disaksikan oleh Kepala Staf TNI AU, Kepala Staf TNI AL, pejabat tinggi TNI dan pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemhan.

Baca juga: 40 Unit Maung Pindad Resmi Diserahkan ke TNI

5. Catat, Ini Syarat dan Alur Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

Bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor setengah pakai disarankan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.

Hal ini untuk menghindari jika kendaraan yang dibelinya ternyata status Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) sudah diblokir oleh pemilik terdahulu.

Sehingga, pemilik baru tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan karena harus membuka blokir STNK.

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Alur Balik Nama Kendaraan Bermotor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau