JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Juni 2025, masyarakat Indonesia yang bepergian ke negara-negara Asia Tenggara tak perlu lagi mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.
Pasalnya, SIM A (mobil) dan SIM C (motor) Indonesia akan diakui dan dapat digunakan langsung di delapan negara anggota ASEAN.
Negara-negara tersebut meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.
Baca juga: Penjualan Mobil Listrik Naik, Permintaan Ban EV Ikut Tumbuh
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja sama regional yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan mobilitas lintas negara serta memperkuat integrasi sistem transportasi di kawasan Asia Tenggara.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga tengah melakukan pembaruan sistem perizinan mengemudi.
Salah satunya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, serta perubahan desain fisik SIM.
Kini, SIM A akan dilengkapi ikon mobil dan SIM C dengan ikon sepeda motor, guna memudahkan proses identifikasi oleh petugas lalu lintas di negara tujuan.
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Dhafi, kebijakan ini bukan hanya meringankan beban administratif pengguna, tetapi juga menjadi bukti bahwa sistem perizinan di Indonesia makin diakui secara internasional.
Baca juga: Huayou Gantikan LG Dalam Proyek Baterai Kendaraan Listrik
“Ya, cukup bawa SIM Indonesia, tidak perlu lagi bikin SIM internasional untuk ASEAN,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (24/4/2025).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.