Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honda Sebut Konversi Jadi Alternatif Punya Motor Listrik

Kompas.com - 14/01/2021, 18:51 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai konversi motor bensin menjadi listrik. Aturan ini diharapkan mempercepat tren motor listrik.

Selain itu motor yang sudah dikonversi harus menjalani uji kelayakan lagi alias uji tipe. Tujuannya agar motor hasil konversi punya kualitas yang seragam.

Baca juga: Tesla Persiapkan Mobil Listrik Rp 300 Jutaan

Vespa ListrikKOMPAS.com/Gilang Vespa Listrik

Di satu sisi, aturan mengenai konversi ini diharapkan dapat memacu tren pemakaian motor listrik. Tapi di lain pihak ditengarai dapat menganggu penjualan motor baru.

Thomas Wijaya, Direktur Pemasaran Astra Honda Motor (AHM), mengatakan, adanya aturan ini justru menjadi alternatif pilihan bagi konsumen untuk memiliki motor listrik.

"Dari kami itu tidak merasa itu seperti sebuah sebuah gangguan. Adanya modifikasi akan menjadi alternatif pilihan bagi konsumen yang ingin menjadikan motor listrik," kata Thomas saat peluncuran CBR150R, Selasa (12/1/2021)

Baca juga: Tesla Persiapkan Mobil Listrik Rp 300 Jutaan

Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros GarageInstagram @katrosgarage Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros Garage

Meski demikian Honda tidak menangkal ada kemungkinan tren konversi ini bisa membesar, terutama di segmen skutik kelas entry level yang saat ini dihuni oleh Honda Beat.

Hanya saja tetap ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Terutama kehadiran bengkel konversi yang merupakan alternatif "produsen" motor listrik.

"Seberapa jauh modifikasi motor ini secara fungsionalitas, utilisasinya, itu sesuai harapan konsumen. Selain itu tentunya dengan keselamatan dan keamanannya," katanya.

"Bagaimana infrastruktur yang harus disediakan, yang harus sesuai atau cocok dengan motor listrik walaupun itu motor konversi," kata Thomas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com