Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Kapan Aturan Bikin dan Perpanjang SIM Gratis | Bus Baru PR Sukun Pakai Bodi Double Decker

Kompas.com - 15/01/2021, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM tanda dipungut biaya. Pemberian SIM gratis ini rencananya khusus untuk masyarakat miskin yang tidak mampu.

Aturan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam beleid ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, antara lain soal penerbitan SIM.

Selain kabar soal bikin dan perpanjang SIM gratis, ada juga berita lainnya yang tidak kalah menarik. Misalnya seperti bus baru milik PR Sukun. Penasaran seperti apa, berikut ini lima artikel terpopuler di kanal Kompas Otomotif, Kamis, 14 Januari 2021:

1. Kapan Aturan Bikin dan Perpanjang SIM Gratis Berlaku?

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)Kompas.com/Oik Yusuf Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Presiden Joko Widodo memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM tanda dipungut biaya. Pemberian SIM gratis ini rencananya khusus untuk masyarakat miskin yang tidak mampu.

Aturan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam beleid ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, antara lain soal penerbitan SIM.

Baca juga: Kapan Aturan Bikin dan Perpanjangan SIM Gratis Berlaku?

2. Perhatikan Ini Saat Mau Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan Kawasaki Ninja ZX-25R ABS SEKompas.com/Donny Pajak kendaraan Kawasaki Ninja ZX-25R ABS SE

Kendaraan bermotor bekas memang cukup diminati oleh masyarakat, tidak hanya sepeda motor tetapi juga mobil.

Berbeda halnya saat membeli kendaraan baru, di mana pembeli tidak perlu repot-repot mengurus administrasi kendaraan karena semua sudah dibereskan oleh diler.

Sedangkan, ketika membeli kendaraan setengah pakai pembeli harus mengurus proses balik nama kendaraan agar menjadi atas nama pembeli.

Untuk proses ini, tidak sedikit yang masih bingung apakah proses balik nama harus melalui tahapan mutasi?

Baca juga: Perhatikan Ini Saat Mau Balik Nama Kendaraan Bermotor

3. Bus Baru PR Sukun, Pakai Bodi Double Decker dari Karoseri Laksana

Bus Double Decker Milik PR SukunDOK. LAKSANABUS Bus Double Decker Milik PR Sukun

Setelah sebelumnya merilis satu unit bus medium Nucleus NC02 untuk PR Sukun sebagai angkutan karyawannya, karoseri Laksana kembali rilis bus tingkat untuk pabrik rokok asal Kudus ini.

Kali ini satu unit Legacy SR2 Double Decker dengan keliar biru dongker keluar dari karoseri Laksana. Bus berbadan bongsor ini dipasangkan dengan sasis Mercedes Benz OH 2542 triple axle atau biasa disebut tronton.

Export Manager karoseri Laksana Werry Yulianto mengatakan, ada beberapa hal yang unik pada bus tingkat milik PR Sukun ini. Kalau dari luar, tampilannya tetap sama dengan yang biasa, namun ada tandatangan nama belakang dari pemilik pabrik rokok tersebut.

Baca juga: Bus Baru PR Sukun, Pakai Bodi Double Decker dari Karoseri Laksana

4. 40 Unit Maung Pindad Resmi Diserahkan ke TNI

Kendaraan taktis ringan (Rantis) Maung Pindad resmi diserahkan ke TNI ADRANTIS MAUNG/PINDAD Kendaraan taktis ringan (Rantis) Maung Pindad resmi diserahkan ke TNI AD

Sebanyak 40 unit Maung yang menjadi kendaraan taktis ringan ( Rantis) racikan PT Pindad (Persero), resmi diserahkan Menteri Pertahanan ( Menhan) Prabowo Subianto, kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Prakasa.

Proses penyerahan yang dilakukan secara simbolis tersebut, dilakukan saat Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian Pertahanan (Kemhan), di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Seremoni penyerahan disaksikan oleh Kepala Staf TNI AU, Kepala Staf TNI AL, pejabat tinggi TNI dan pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemhan.

Baca juga: 40 Unit Maung Pindad Resmi Diserahkan ke TNI

5. Catat, Ini Syarat dan Alur Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

Bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor setengah pakai disarankan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.

Hal ini untuk menghindari jika kendaraan yang dibelinya ternyata status Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) sudah diblokir oleh pemilik terdahulu.

Sehingga, pemilik baru tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan karena harus membuka blokir STNK.

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Alur Balik Nama Kendaraan Bermotor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com