Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Kapan Aturan Bikin dan Perpanjang SIM Gratis | Bus Baru PR Sukun Pakai Bodi Double Decker

Kompas.com - 15/01/2021, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM tanda dipungut biaya. Pemberian SIM gratis ini rencananya khusus untuk masyarakat miskin yang tidak mampu.

Aturan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam beleid ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, antara lain soal penerbitan SIM.

Selain kabar soal bikin dan perpanjang SIM gratis, ada juga berita lainnya yang tidak kalah menarik. Misalnya seperti bus baru milik PR Sukun. Penasaran seperti apa, berikut ini lima artikel terpopuler di kanal Kompas Otomotif, Kamis, 14 Januari 2021:

1. Kapan Aturan Bikin dan Perpanjang SIM Gratis Berlaku?

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)Kompas.com/Oik Yusuf Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Presiden Joko Widodo memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM tanda dipungut biaya. Pemberian SIM gratis ini rencananya khusus untuk masyarakat miskin yang tidak mampu.

Aturan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam beleid ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, antara lain soal penerbitan SIM.

Baca juga: Kapan Aturan Bikin dan Perpanjangan SIM Gratis Berlaku?

2. Perhatikan Ini Saat Mau Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan Kawasaki Ninja ZX-25R ABS SEKompas.com/Donny Pajak kendaraan Kawasaki Ninja ZX-25R ABS SE

Kendaraan bermotor bekas memang cukup diminati oleh masyarakat, tidak hanya sepeda motor tetapi juga mobil.

Berbeda halnya saat membeli kendaraan baru, di mana pembeli tidak perlu repot-repot mengurus administrasi kendaraan karena semua sudah dibereskan oleh diler.

Sedangkan, ketika membeli kendaraan setengah pakai pembeli harus mengurus proses balik nama kendaraan agar menjadi atas nama pembeli.

Untuk proses ini, tidak sedikit yang masih bingung apakah proses balik nama harus melalui tahapan mutasi?

Baca juga: Perhatikan Ini Saat Mau Balik Nama Kendaraan Bermotor

3. Bus Baru PR Sukun, Pakai Bodi Double Decker dari Karoseri Laksana

Bus Double Decker Milik PR SukunDOK. LAKSANABUS Bus Double Decker Milik PR Sukun

Setelah sebelumnya merilis satu unit bus medium Nucleus NC02 untuk PR Sukun sebagai angkutan karyawannya, karoseri Laksana kembali rilis bus tingkat untuk pabrik rokok asal Kudus ini.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau