SEMARANG, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara sepeda motor.
Untuk mendapatkan SIM C, pemohon perlu melakukan serangkaian ujian, mulai dari ujian teori hingga praktik berkendara.
Bahkan, ujian praktik SIM C saat ini tidak lagi terbatas di area tertutup seperti lapangan uji milik Satpas, namun bisa ujian praktik langsung di jalan raya.
Baca juga: Penjualan Mobil Listrik Global Kuartal I/2025 Tembus 4,1 Juta Unit
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, ujian praktik di jalan raya sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
“Sesuai Ps 18 ayat (3) Perpol 2 tahun 2023, berbunyi : Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada: a. lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan b. ruas jalan tertentu,” kata Prianggo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/4/2025).
Sebelumnya Prianggo juga mengatakan, pelaksanaan ujian praktik SIM di jalan raya ditujukan untuk memberi pengetahuan kepada pengendara tentang etika berlalu lintas, kemampuan menjaga jarak aman.
Baca juga: Cara Mudah dan Cepat Mengurus SIM Internasional
Hal ini juga sebagai upaya untuk menumbuhkan kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan, serta kemampuan mendahului kendaraan dengan cara yang benar.
Meski begitu, dalam pelaksanaannya, pengendara akan melalui ujian di jalan raya dengan didampingi oleh petugas dan akan diberi nilai.
"Petugas akan memberikan penilaian lulus atau tidak lulus uji praktik lapangan yang diikuti pemohon," kata Prianggo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.