JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, viral lagi video mengenai pemilik mobil yang memarkir kendaraannya di daerah perumahan dan mengganggu pengguna jalannya.
Video berdurasi 35 detik yang diunggah oleh pemilik akun Instagram @dashcamindonesia itu, memperlihatkan pengemudi mobil yang kesulitan melewati jalan, lantaran terdapat mobil low MPV yang parkir di sisi kanan jalan sehingga menghalangi jalan mobil lainnya.
Baca juga: Wajib Kenal dan Paham Penyebab Ban Meledak di Jalan Tol
Kemudian, tidak jauh dari mobil low MPV tersebut, terdapat mobil pikap yang sedang parkir di sisi kiri jalan. Hal ini tentu menyulitkan pemilik mobil lain yang ingin melewati jalan tersebut.
Secara umum, aturan mengenai perparkiran sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Balap Liar Kembali Marak di Ibu Kota
Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Khusus di Jakarta, aturan tentang perparkiran juga tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.