JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) 20 Tahun 2020 soal perjalanan orang dengan transportasi darat saat libur Natal dan tahun baru pada masa pandemi Covid-19.
SE ini pun merupakan turunan dari SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mobilitas dengan transportasi di masing-masing sektor.
Dalam SE 20 tersebut akhirnya dijelaskan bahwa perjalanan darat masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi. Artinya, rapid test antigen tidak menjadi keharusan.
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal harga Innova dan Alphard cuma Rp 80 jutaan di balai lelang mobil bekas.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa (22/12/2020).
1. Resmi, Liburan Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Tes Antigen
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) 20 Tahun 2020 soal perjalanan orang dengan transportasi darat saat libur Natal dan tahun baru pada masa pandemi Covid-19.
SE ini pun merupakan turunan dari SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mobilitas dengan transportasi di masing-masing sektor.
Dalam SE 20 tersebut akhirnya dijelaskan bahwa perjalanan darat masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi. Artinya, rapid test antigen tidak menjadi keharusan.
Baca juga: Resmi, Liburan Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Tes Antigen
2. PSBB Jakarta Diperpanjang hingga Januari 2021, Bagaimana Ganjil Genap?
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan