Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Transjakarta Beroperasi hingga 20.00 WIB sampai Awal 2021

Kompas.com - 23/12/2020, 08:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai pekan ini resmi melakukan penyesuaian pola operasional selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021 hingga 8 Januari 2021.

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menjelaskan, hal tersebut menindaklanjuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19.

"Transjakarta akan melayani pelanggan mulai pukul 05.00-20.00 WIB. Ini berlaku di semua layanan reguler kami baik BRT, Non BRT, dan Mikrotrans," katanya dalam keterangan tertulis belum lama ini.

Baca juga: Resmi, Liburan Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Tes Antigen

Kendati demikian, ia memastikan bahwa tidak ada pengurangan rute yang beroperasi selama jam operasional baru diberlakukan. Transjakarta tetap melayani 145 rute yang sudah aktif selama masa PSBB transisi.

"Tetapi, sesuai arahan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pelanggan Transjakarta tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal, baik di halte maupun di dalam bus," ujar Prasetia.

Selama masa PSBB Transisi, ia menambahkan, pihaknya telah memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan dengan ketentuan maksimal 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus sedang, 15 orang untuk bus kecil, dan lima orang untuk Mikrotrans.

Baca juga: Hilangkan Kebiasaan Berkendara Sambil Main Ponsel

Sementara khusus untuk Transjakarta yang melayani petugas medis akan diperpanjang pukul 21.00-23.00 WIB dari sebelumnya hanya di pukul 22.00-23.00 WIB.

"Ini agar para tenaga medis tetap termobilitas dengan baik saat melaksanakan tugas," ujar Prasetia.

“Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap dirumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun, jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hari Ini! Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Perkara Harun Masiku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau