Program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan atau pun yang ingin balik nama hingga 14 November 2020.
Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C
15. Riau
Pemprov Riau juga memperpanjang kebijakan pemberian keringanan denda pajak kendaraan dan BBNKB.
Program yang sudah berlangsung sejak 1 Oktober ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Riau hingga 15 Desember 2020.
Untuk keringanan sanksi administratif ini pemilik kendaraan yang nunggak pajak hanya dikenakan biaya PKB saja tanpa ada dendanya.
Sementera untuk yang ingin melakukan balik nama kedua dan seterusnya bisa mendapatkan keringanan hingga 50 persen dari biaya yang seharusnya.
View this post on Instagram
16. Papua barat
Pemprov Papua Barat juga memberikan keringanan administratif kendaraan bermotor. Tetapi kebijakan yang digulirkan oleh Pemprov Papua Barat ini hanya mencakup bebas BBNKB kedua dan seterusnya.
Pasalnya, untuk pembebasan denda PKB sudah berakhir pada 31 Oktober 2020. Dan untuk pembebasan BBNKB ini bisa dinikmati masyarakat Papua Barat hingga 31 Desember 2020.
17. Aceh
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKA) Provinsi Aceh memperpanjang masa dispensasi berupa bebas denda PKB.
Baca juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM di Layanan Keliling, Begini Alurnya
Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlangsung hingga 15 Oktober 2020 tetapi dilakukan perpanjangan hingga 23 Desember 2020.
Dengan perpanjangan ini masyarakat Aceh masih berkesempatan untuk menikmati manfaat adanya relaksasi ini.
Selain penghapusan denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan keringanan dalam proses balik nama kendaraan bermotor.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan