JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sudah memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terkait penghapusan data STNK sebelum aturan tersebut mulai diberlakukan.
Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini akan ditujukan bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun atau lebih.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, saat ini rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan sudah mulai disosialisasikan.
Baca juga: Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
“Sekarang untuk penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui aturan tersebut,” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Tetapi, saat ditanya mengenai kapan aturan baru tersebut akan mulai berlaku Martinus belum bisa memastikannya.
“Regulasinya sudah ada, tetapi untuk pelaksanaannya masih menunggu dari Korlantas,” ujarnya.
Mengenai regulasi aturan penghapusan data STNK, kata Martinus, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Baca juga: Tidak Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Alasannya
Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.
“Di Pasal 114 ayat (1) disebutkan penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus,” katanya.
Sedangkan dalam pasal yang sama ayat (2) disebutkan bahwa registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Ini Syarat dan Alurnya
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani mengatakan, menjelang adanya aturan pemblokiran STNK pihaknya juga tidak mengadakan pemutihan di akhir tahun ini.
"Seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir. Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," ucapnya.
Tak Ada Keringanan Pajak di Jakarta
Beberapa pemerintah daerah di Indonesia siap menghapus denda pajak kendaraan bermotor ( PKB). Dengan demikian, pemilik kendaraan yang menunggak tak perlu membayar denda, namun cukup pokoknya saja.