JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan surat-surat penting yang biasa diletakkan di dalam dompet seperti SIM, KTP, ATM atau yang lainnya memang bisa terjadi pada siapa saja.
Jika mengalami kejadian ini tentunya pemiliknya harus segera melakukan pengurusan untuk penerbitan baru lagi.
Mengingat, surat-surat tersebut cukup penting untuk berbagai keperluan termasuk saat ada kegiatan penertiban lalu lintas atau yang lainnya.
Misalkan saja untuk mengurus SIM yang hilang, maka pemilik harus melalui beberapa tahapan atau proses untuk penerbitan baru.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk proses pembuatan SIM baru yang disebabkan karena hilang alurnya sama seperti melakukan perpanjangan.
Terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.
“Bisa dibuatkan duplikasinya, yang penting datanya masih ada dan SIM yang hilang masih berlaku. Kalau ada fotokopinya SIM yang hilang lebih bagus,” kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2020).
Agung menambahkan, bagi pemohon SIM yang membuat SIM baru dikarenakan hilang persyaratan utamanya adalah surat kehilangan dari kepolisian.
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
“Pemilik SIM harus membuat surat kehilangan di kepolisian, bahwa SIM tersebut benar hilang. Itu akan dijadikan sebagai syarat untuk menerbitkan SIM baru,” ujarnya.
Selain itu, pemohon juga harus membawa KTP aslinya. Untuk prosesnya, Agung mengatakan, sama seperti saat melakukan perpanjangan SIM.
“Alurnya sama saat perpanjangan, jadi tidak ada tes lagi seperti tes teori atau pun praktik tidak ada,” katanya.
Kemudian untuk biaya yang harus dibayarkan sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya SIM yang akan dibebankan kepada pemohon, yakni sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B. Sedangkan untuk pemohon SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
Kemudian untuk pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.