Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Daftar 17 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Kompas.com - 10/11/2020, 11:57 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Ini karena Pemprov Sultra memberikan kebijakan bebas denda administratif PKB hingga 31 Desember 2020.

Dengan pemutihan ini pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan. Mulai dari pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB serta penghapusan BBNKB.

Baca juga: Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Dengan begitu maka pemilik kendaraan yang nunggak pajak atau pun ingin melakukan balik nama bisa menekan biaya pengeluarannya.

12. Bengkulu

Penghapusan denda PKB serta BBNKB juga bisa dinikmati oleh masyarakat Bengkulu. Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.

13. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) juga memberikan program penghapusan sanksi administrasi dan bunga, serta pajak kendaraan bermotor

Pemutihan yang akan berlangsung hingga 31 November 2020 ini meliputi, penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga PKB, penghapusan PKB (yang nunggak lebih dari dua tahun) hanya bayar dua tahun. Selain itu, juga pembebasan BBNKB.

14. Sumatera Utara

Penghapusan denda PKB juga diberikan oleh Pemprov Sumatera Utara. Sama seperti provinsi lainnya, selain denda PKB juga memberikan keringanan sanksi administratif BBNKB.

Program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan atau pun yang ingin balik nama hingga 14 November 2020.

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C

15. Riau

Pemprov Riau juga memperpanjang kebijakan pemberian keringanan denda pajak kendaraan dan BBNKB.

Program yang sudah berlangsung sejak 1 Oktober ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Riau hingga 15 Desember 2020.

Untuk keringanan sanksi administratif ini pemilik kendaraan yang nunggak pajak hanya dikenakan biaya PKB saja tanpa ada dendanya.

Sementera untuk yang ingin melakukan balik nama kedua dan seterusnya bisa mendapatkan keringanan hingga 50 persen dari biaya yang seharusnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Riau (@bapendariau) on Oct 8, 2020 at 3:08am PDT

16. Papua barat

Pemprov Papua Barat juga memberikan keringanan administratif kendaraan bermotor. Tetapi kebijakan yang digulirkan oleh Pemprov Papua Barat ini hanya mencakup bebas BBNKB kedua dan seterusnya.

Pasalnya, untuk pembebasan denda PKB sudah berakhir pada 31 Oktober 2020. Dan untuk pembebasan BBNKB ini bisa dinikmati masyarakat Papua Barat hingga 31 Desember 2020.

17. Aceh

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKA) Provinsi Aceh memperpanjang masa dispensasi berupa bebas denda PKB.

Baca juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM di Layanan Keliling, Begini Alurnya

Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlangsung hingga 15 Oktober 2020 tetapi dilakukan perpanjangan hingga 23 Desember 2020.

Dengan perpanjangan ini masyarakat Aceh masih berkesempatan untuk menikmati manfaat adanya relaksasi ini.

Selain penghapusan denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan keringanan dalam proses balik nama kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com