JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mendapatkan wewenang untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor perorangan di wilayah Jakarta.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024, yang disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 25 April 2024.
Pasal yang sama juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.
Baca juga: Instruksi Anies: Ini Denda Tilang untuk Pelanggar Batas Usia Kendaraan
Juga, bisa melihat data semua kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang ada di Polri. Namun, soal penindakan tetap dilaksanakan oleh pihak Polri.
Kendati belum ada kebijakan turunan soal ketentuan usia kendaraan yang boleh beroperasi, aturan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memangkas tingkat kemacetan dan emisi di Jakarta.
Pasalnya, wacana pembatasan kendaraan sudah bergulir lama tepatnya pada 2015 atau sejak pemerintahan mantan gubernur Basuki Tjahja Purnama. Tetapi, tidak pernah menemui kejelasan karena terbentur hal lain.
Usulan ini kembali bergulir di bawah kepemimpinan mantan gubernur Anies Baswedan yang mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu instruksi yang ada adalah terkait pembatasan usia kendaraan.
Baca juga: Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Sudah Tidak Bisa Dihindari
Instruksi tersebut dicanangkan akan berlaku pada 2025 untuk melarang semua kendaraan pribadi dengan usia lebih dari 10 tahun beroperasi di Jakarta. Namun, dalam perjalanannya, selalu saja menuai protes hingga pada akhirnya tenggelam.
Tak lama berselang, tepatnya pada 2023, Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara tegas menyebut bakal merealisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014, yang berisi tentang aturan kepemilikan garasi bagi pemilik mobil.
Maksudnya, setiap masyarakat yang hendak membeli mobil harus memiliki garasi. Kepemilikan terkait dibuktikan dengan surat keterangan sehingga tidak ada lagi mobil parkir sembarangan sekaligus membatasi populasi kendaraan pribadi.
Surat keterangan kepemilikan garasi sendiri akan menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Jadi kalau ada yang mengabaikannya otomatis mobil menjadi bodong.
Baca juga: STNK Mati 5 Tahun dan 2 Tahun Tidak Diperpanjang Kendaraan Jadi Bodong
Tetapi, lagi-lagi kebijakan tersebut belum terealisasi dengan baik. Hingga pada akhirnya di November 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan semua kendaraan berusia lebih dari tiga tahun untuk lulus uji emisi.
Jika pengendara abai maka tidak bisa memperpanjang STNK. Sementara ketika masa berlaku STNK mati lima tahun dan tidak diurus hingga dua tahun berturut, dokumen kepemilikannya dihapus alias jadi bodong (UU Nomor 22 Tahun 2009).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.