Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C

Kompas.com - 29/10/2020, 14:09 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya lima tahun dan sebelum habis pemilik harus mengajukan perpanjangan untuk lima tahun ke depan.

Jika terlambat melakukan perpanjangan, otomatis pemohon SIM harus melakukan penerbitan baru lagi yang tentunya prosedurnya berbeda ketika melakukan perpanjangan.

Maka dari itu, jika masa aktif SIM menjelang kedaluwarsa sebaiknya segera melakukan perpanjangan sebelum terlambat.

Untuk melakukan perpanjangan SIM pemohon cukup melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

Berikut peryaratan perpanjangan SIM

- Membawa SIM lama

- Membawa KTP asli dan fotokopi

- Melakukan tes kesehatan

- Melakukan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah)

perpanjangan sim angkringan drive thrusatlantas polresta solo perpanjangan sim angkringan drive thru

Mengenai biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon SIM berbeda-beda tergantung dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.

Misalkan untuk melakukan perpanjangan SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

Pemohon SIM A akan dikenakan biaya resmi perpanjangan sebesar Rp 80.000. Selain membayar biaya PNBP, pemohon juga wajib membayar tes kesehatan dan juga tes psikologi.

Untuk biaya tes kesehatan berkisar Rp 40.000 (berbeda di beberapa daerah). Sedangkan untuk tes psikologi seperti pemohon SIM di wilayah Jawa Tengah (Jateng) wajib membayar sebesar Rp 50.000.

pemohon SIM di Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi, Senin (9/3/2020).Ari Purnomo pemohon SIM di Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi, Senin (9/3/2020).

Sehingga ditotal biaya yang harus dikeluarkan pemohon saat melakukan perpanjangan SIM A sebesar Rp 170.000.

Sedangkan untuk pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM C biayanya lebih rendah Rp 5.000 dibandingkan dengan SIM A.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Pemohon SIM C biaya yang wajib dibayarkan untuk PNBP sebesar Rp 75.000. Untuk persyaratan lainnya seperti tes kesehatan atau pun psikologi masih sama yakni Rp 40.000 untuk tes kesehatan dan Rp 50.000 untuk tes psikologi.

Sehingga total biaya yang perlu dikeluarkan pemohon SIM C adalah Rp 165.000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau