Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Daftar 17 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Kompas.com - 10/11/2020, 11:57 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia mengeluarkan kebijakan berupa pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan untuk pemutihan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Dengan adanya keringanan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan pajak atau melakukan balik nama kendaraan.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

Berikut daftar 17 Provinsi yang memberikan relaksasi pajak kendaraan dan BBNKB.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Untuk meringankan beban masyarakat Jawa Tengah, Pemprov Jateng memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan menghapus denda pajak mulai 19 Okt sd 19 Des 2020.. segera Manfaatkan.. #SamsatJateng #JatengLawanCorona #JatengGayeng

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng) on Oct 18, 2020 at 5:06pm PDT

 

1. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB. Pemutihan kali kedua ini, penghapusan denda PKB tidak hanya bagi pemilik kendaraan perorangan saja.

Tetapi juga perusahaan transportasi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan juga bisa menikmatinya, baik perusahaan transportasi swasta maupun milik pemerintah.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pemutihan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.

Dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember 2020.

“Penghapusan denda PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB,” kata Tavip kepada Kompas.com beberapa hari lalu.

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

 

2. Jawa Timur

Penghapusan denda administrasi pajak kendaraan juga diberikan Pemprov Jawa Timur (Jatim). Selain bebas denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa menikmati relaksasi BBNKB.

Kebijakan yang berlaku hingga 28 November 2020 ini juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Dengan dispensasi pajak ini, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan dengan sebaiknya, yakni melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Dan bagi pemilik kendaraan dan belum atas nama sendiri bisa memanfaatkan bebas BBNKB.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Ikan Hiu Makan Tomat Hayu dan Omat Sampai 23 Desember 2020 ada Program Triple Untung Plus . 1. Bebas Denda PKB 2. Bebas BBNKB II 3. Bebas Tunggakan Progresif . 4. Diskon PKB hingga 10% 5. Diskon Tunggakan Pajak Tahun ke-5 6. Diskon BBNKB I sebesar 2,5% . Ingat.. Pajak Kendaraan Bermotor yang #Baraya bayarkan Turut berkontribusi untuk pencegahan Covid-19 di Jawa Barat . Tunggu apa lagi.. Hayu atuh Urang ka Samsat . . @ridwankamil @ruzhanul @swangsaatmaja @widiatmokohening @firmanadam687 @humas_jabar . . Design by @peegoogle . . #ProgramTripleUntungPlus #BapendaJabar #SamsatJabar #BebasBBNKBII #BebasDendaPKB #BebasProgresif #DiskonPajakKendaraan #DiskonTunggakanPKB #DiskonBBNKBI #75TahunJabar #RidwanKamil #JawaBarat #JabarTanggapCovid19 #TripleUntungPlus #JabarSehatLahirBatin #Jabar

A post shared by #75TahunJabar (@bapenda.jabar) on Sep 16, 2020 at 6:24pm PDT

3. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat (Jabar) juga memberikan dispensasi PKB di tengah pandemi Covid-19 ini. Bagi masyarakat Jabar bisa memanfaatkan beragam keuntungan dari program pemutihan ini.

Seperti penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.

Selain itu, ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. program ini akan berlaku hingga 23 Desember 2020.

Baca juga: STNK Mati 2 Tahun Diblokir, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan

4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov DIY kembali memperpanjang penghapusan PKB di tengah pandemi Covid-19 ini. Perpanjangan pemberian dispensasi PKB ini sudah dilakukan untuk ketiga kalinya.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Penghapusan pajak ini kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan,” ucap Gamal.

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

5. Sumatera Barat

Penghapusan denda PKB juga diberikan oleh Pemprov Sumbar. Selain bebas denda keterlambatan PKB, Pemprov juga memberikan insentif administrasi lainnya.

Seperti penghapusan denda BBNKB, pembebasan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan juga penghapusan BBNKB untuk kendaraan bernomor polisi BA dan juga luar provinsi.

Relaksasi PKB ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sumbar setidaknya hingga 15 Desember 2020.

Baca juga: Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?

6. Provinsi Banten

Pemberian keringanan pajak juga digulirkan oleh Pemprov Banten. Pemberian insentif ini meliputi penghapusan sanksi administratif, bea balik nama ( BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, keringanan pajak yang sudah dimulai sejak 5 November 2020 hingga 23 Desember ini bertujuan untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak.

Dasar aturan pemutihan pajak kendaraan yaitu Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Semeton, Apa kabar hari ini? Semoga dalam keadaan sehat ya... . Titiang mau kasih info nih, Sudah tahu kan tentang Program Gubernur Bali Peduli Dampak Covid-19? . Iya betul semeton, Program ini memberlakukan hal-hal berikut: . 1. Bebas denda PKB dan BBNKB 2. Bebas denda SWDKLLJ Jasa Raharja . Dimana poin 1 dan 2 berlaku s.d 28 Agustus 2020 . Dan satu lagi nih semeton, yaitu Bebas BBNKB II yang berlaku s.d 18 Desember 2020. . ""25 HARI LAGI LOH"" ayo buruan ke Kantor Bersama Samsat !! . Dan jangan lupa untuk tetap mengikuti protokol kesehatan di era new normal seperti pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. ?? @jasaraharja_bali . #jasaraharja #jasaraharjabali #bapendabali #ditlantasbali #bumnuntukindonesia #RenonMetro

A post shared by Info Terkini Denpasar (@renon_metro) on Aug 2, 2020 at 6:15pm PDT

7. Bali

Pemprov Bali juga memberikan dispensasi penghapusan denda PKB yang berlaku hingga 18 Desember 2020.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda PKB saja, tetapi juga BBNKB. Relaksasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang

Sebelumnya, Pemprov Bali juga sudah menerapkan program ini pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakannya serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

8. Sulawesi Tengah

Bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) juga bisa menikmati insentif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemprov Sulteng juga menerapkan relaksasi PKB di tengah pandemi Covid-19 ini. Kebijakan yang mengacu pada Pergub nomor 14 tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulsel hingga 31 Desember 2020.

Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB dan BBNKB kedua.

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Soloari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo

9. Sulawesi Utara

Pemutihan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Utara (Sulut). Pemberian insentif pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2020.

Untuk pemberian dispensasi pajak tidak hanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) saja, tetapi juga pemberian diskon PKB.

Baca juga: Bikin SIM Baru Karena Hilang, Bagaimana Masa Berlakunya?

Selain itu Pemprov Sulut juga membebaskan pajak progresif bagi pemilik kendaraan dan juga pembebasan BBNKB.

Kebijakan yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

10. Sulawesi Selatan

Pemberian relaksasi pajak kendaraan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel). Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung hingga 23 Desember 2020 ini untuk mengurus administrasi kendaraannya.

Diantaranya yaitu bebas denda PKB hingga bebas denda pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama dan alamat sama.

Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).Dok. Samsat Jakarta Barat Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).

11. Sulawesi Tenggara

Bagi masyarakat di Sulawesi Tenggara juga bisa menikmati relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Ini karena Pemprov Sultra memberikan kebijakan bebas denda administratif PKB hingga 31 Desember 2020.

Dengan pemutihan ini pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan. Mulai dari pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB serta penghapusan BBNKB.

Baca juga: Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Dengan begitu maka pemilik kendaraan yang nunggak pajak atau pun ingin melakukan balik nama bisa menekan biaya pengeluarannya.

12. Bengkulu

Penghapusan denda PKB serta BBNKB juga bisa dinikmati oleh masyarakat Bengkulu. Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.

13. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) juga memberikan program penghapusan sanksi administrasi dan bunga, serta pajak kendaraan bermotor

Pemutihan yang akan berlangsung hingga 31 November 2020 ini meliputi, penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga PKB, penghapusan PKB (yang nunggak lebih dari dua tahun) hanya bayar dua tahun. Selain itu, juga pembebasan BBNKB.

14. Sumatera Utara

Penghapusan denda PKB juga diberikan oleh Pemprov Sumatera Utara. Sama seperti provinsi lainnya, selain denda PKB juga memberikan keringanan sanksi administratif BBNKB.

Program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan atau pun yang ingin balik nama hingga 14 November 2020.

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C

15. Riau

Pemprov Riau juga memperpanjang kebijakan pemberian keringanan denda pajak kendaraan dan BBNKB.

Program yang sudah berlangsung sejak 1 Oktober ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Riau hingga 15 Desember 2020.

Untuk keringanan sanksi administratif ini pemilik kendaraan yang nunggak pajak hanya dikenakan biaya PKB saja tanpa ada dendanya.

Sementera untuk yang ingin melakukan balik nama kedua dan seterusnya bisa mendapatkan keringanan hingga 50 persen dari biaya yang seharusnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Riau (@bapendariau) on Oct 8, 2020 at 3:08am PDT

16. Papua barat

Pemprov Papua Barat juga memberikan keringanan administratif kendaraan bermotor. Tetapi kebijakan yang digulirkan oleh Pemprov Papua Barat ini hanya mencakup bebas BBNKB kedua dan seterusnya.

Pasalnya, untuk pembebasan denda PKB sudah berakhir pada 31 Oktober 2020. Dan untuk pembebasan BBNKB ini bisa dinikmati masyarakat Papua Barat hingga 31 Desember 2020.

17. Aceh

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKA) Provinsi Aceh memperpanjang masa dispensasi berupa bebas denda PKB.

Baca juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM di Layanan Keliling, Begini Alurnya

Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlangsung hingga 15 Oktober 2020 tetapi dilakukan perpanjangan hingga 23 Desember 2020.

Dengan perpanjangan ini masyarakat Aceh masih berkesempatan untuk menikmati manfaat adanya relaksasi ini.

Selain penghapusan denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan keringanan dalam proses balik nama kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau