JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) memberikan kemudahan pembayaran bagi wajib pajak melalui metode Samsat Drive Thru.
Layanan tersebut diklaim cukup diminati oleh wajib pajak kendaraan bermotor, terutama di tengah masa pandemi saat ini. Kondisi tersebut terlihat dari penerimaan PKB yang meningkat hingga kuran lebih Rp 6,2 triliun per 20 Oktober 2020.
Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, sistem Samsat Drive Thru menjadi solusi lantaran kemudahan dalam pembayaran serta praktis dalam proses tanpa harus turun dari kendaraan, dan tidak membutuhkan waktu lama dalam transaksinya.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Perpanjangan Pajak STNK Tahunan
"Samsat Drive Thru merupakan alternatif pilihan bagi Wajib Pajak dalam membayarkan kewajiban Pajak Daerahnya, apalagi ditengah situasi pandemi seperti ini, bahwa protokol kesehatan harus selalu diterapkan dan menjadi prioritas utama," ucap Herliana dalam keterangan resminya, Kamis (22/10/2020).
Lebih lanjut Herlina menjelaskan bila Samsat Drive Thru merupakan pelayanan pembayaran hasil kerja sama antaran Bapenda, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, Bank DKI, serta PT Jasa Raharja.
Bagi pemilik kendaraan wajib pajak yang ingin membayarkan kewajibannya melalui layanan Samsat Drvie Thru, ada beberapa hal yang harus disiapkan lebih dulu. Mulai dari KTP asli, STNK asli, dan BPK asli dan wajib membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi
Sementara untuk tata cara dalam pembayaran PKB via Samsat Drive Thru sendiri berikut langkahnya ;
1. Menyerahkan dokumen tersebut ke loket pendaftaran pertama sebagai proses identifikasi dan verifikasi.
2. Wajib Pajak membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke loket kedua untuk melakukan pembayaran.
3. Wajib pajak menyerahkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas di loket pembayaran.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan