JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib melakukan pembayaran pajak tiap tahun untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pasalnya, STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan atas suatu kendaraan berdasarkan identitas sang pemilik. Dokumen ini menjadi penting untuk mencegah hal tak diinginkan seperti klaim sepihak.
STNK sendiri diterbitkan oleh Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan disahkan oleh tiga instansi, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (prihal asuransi).
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi
Adapun pembayaran perpanjangan STNK tiap kendaraan berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraan. Sementara prosesnya dibagi menjadi dua macam yakni tiap satu tahun dan lima tahunan.
Agar tidak bingung, berikut syarat dan prosedur perpanjangan STNK sebagaimana dikutip dari laman resmi NtmcPolri;
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
- STNK asli dan foto copy;
- BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas);
- KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan);
- Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan);
- Surat kuasa. Dokumen ini opsional apabila penunggak pajak ingin memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Baca juga: Ini Cara Efektif Istirahat Saat Perjalanan Jauh Naik Kendaraan Pribadi
Prosedur Perpanjangan STNK
Pertama, langkah untuk melakukan perpanjangan STNK ialah, wajib pajak harus mengisi formulir yang sudah tersedia di loket pendaftaran. Kemudian, masukkan formulir dan persyaratan perpanjangan STNK ke loket tersebut.
Apabila tidak ada masalah di berkas, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar sesuai metode diinginkan.
Setelah itu, Anda tinggal menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengurusan STNK (pengesahan) dan SKPD baru.
Dalam upaya memudahkan pemohon di tengah pandemi, Anda bisa melakukan perpanjangan STNK dengan sistem online lewat aplikasi yang tersedia di daerah masing-masing seperti Samolnas.
“Selama PSBB sebaiknya pembayaran pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat induk atau Samsat keliling dulu, lebih baik membayar secara online,” Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Daftar SIM Keliling yang Beroperasi di Wilayah Jabodetabek per Oktober 2020
Syarat dan Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Sementara untuk perpanjangan STNK di tahun kelima, cukup berbeda dan kompleks. Sebab, akan ada pergantian STNK sekaligus nomor polisi kendaraan bermotor (TNKB).
Syaratnya sama saja dengan perpanjangan tahunan, tapi kendaraan harus dilakukan cek fisik yang cukup memakan waktu. Adanya proses ini membuat perpanjangan STNK 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara daring.
"Khusus untuk perpanjangan STNK didominasi oleh pembayaran pajak tahunan. Kalau yang lima tahun, kan tidak sebanyak yang tahunan. Selama ini, kami terus menerapkan protokol kesehatan," ujar Martinus.
"Di Samsat, kita sudah menerapkan protokol kesehatan sejak awal-awal pandemi. Tiap Samsat ada alat cuci tangan, penyediaan cairan antiseptik, penyemprotan disinfektan, kemudian pengecekam suhu. Di tiap ruangan juga diberi tanda garis agar orang bisa menjaga jarak," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.