Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jateng yang Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Undian Mobil dan Motor

Kompas.com - 20/10/2020, 11:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Guna mendorong pemilik kendaraan bermotor agar tertib membayar pajak kendaraan, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah tidak hanya memberikan dispensasi pajak.

Tetapi, Bapenda juga akan mengadakan undian pajak kendaraan bertajuk “Berkah Bayar Pajak Kendaraan” terhitung mulai 2 Januari sampai dengan 10 November 2020.

Sebagai hadiah utama adalah satu unit kendaraan roda empat, selain itu ada juga 6 unit sepeda motor.

Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, saat ini masih ada 1,6 juta obyek yang belum melunasi pajak kendaraannya, dengan total tunggakan mencapai Rp 478 miliar.

Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Rp 70 Jutaan, Ada Yaris, Avanza sampai CR-V

Dengan adanya undian pajak serta dispensasi pajak kendaraan ini, diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan untuk segera melunasi atau membayar pajaknya.

“Kami sampaikan pula, untuk periode pembayaran pajak kendaraan bermotor 2 Januari sd 10 Nopember 2020 akan diberikan kesempatan mengikuti undian Berkah Bayar Pajak Kendaraan,” kata Tavip kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak selama periode tersebut, otomatis akan mendapatkan nomor undian.

Sehingga, pemilik kendaraan tidak perlu meminta atau mencari nomor undian jika memang sudah membayar antara 2 Januari sampai 10 November 2020.

Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Rp 50 Jutaan di Balai Lelang, Ada Kijang Innova

Tavip menambahkan, pengundian pajak kendaraan bermotor akan dilakukan pada 25 November 2020.

“Dan bagi yang beruntung bisa mendapatkan 1 unit mobil dan 6 unit sepeda motor. Pajak ini juga untuk pembangunan Jateng mari segera membayar pajak kendaraan dan raih berkah hadiahnya,” katanya.

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Seperti diketahui, selain mengadakan undian berhadiah Bapenda Jateng juga mengeluarkan kebijakan terkait dengan penghapusan denda pajak kendaraan.

Dispensasi pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan, melainkan juga bagi pengusaha transportasi baik swasta maupun pemerintah.

Dengan syarat minimal jumlah kendaraan yang terlambat membayar pajak sebanyak 5 unit terhitung mulai 30 September 2020.

Baca juga: Berburu Mobil Bekas Harga Rp 40 Jutaan di Balai Lelang Pekan Ini

“Kami juga memberikan keringanan pajak kendaraan bagi perusahaan bus yang terlambat membayar pajak terhitung mulai 30 September minimal 5 unit kendaraan,” tutur Tavip.

Dengan adanya pemberian keringanan pembayaran pajak ini, Tavip berharap, bisa membantu masyarakat maupun pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com