JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kemudahan pembayaran bagi wajib pajak melalui metode Samsat Drive Thru.
Layanan tersebut diklaim cukup diminati oleh wajib pajak kendaraan bermotor, terutama di tengah masa pandemi saat ini. Kondisi tersebut terlihat dari penerimaan PKB yang meningkat hingga kuran lebih Rp 6,2 triliun per 20 Oktober 2020.
Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, sistem Samsat Drive Thru menjadi solusi lantaran kemudahan dalam pembayaran serta praktis dalam proses tanpa harus turun dari kendaraan, dan tidak membutuhkan waktu lama dalam transaksinya.
"Samsat Drive Thru merupakan alternatif pilihan bagi Wajib Pajak dalam membayarkan kewajiban Pajak Daerahnya, apalagi ditengah situasi pandemi seperti ini, bahwa protokol kesehatan harus selalu diterapkan dan menjadi prioritas utama," ucap Herliana dalam keterangan resminya, Kamis (22/10/2020).
Lebih lanjut Herlina menjelaskan bila Samsat Drive Thru merupakan pelayanan pembayaran hasil kerja sama antaran Bapenda, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, Bank DKI, serta PT Jasa Raharja.
Bagi pemilik kendaraan wajib pajak yang ingin membayarkan kewajibannya melalui layanan Samsat Drvie Thru, ada beberapa hal yang harus disiapkan lebih dulu. Mulai dari KTP asli, STNK asli, dan BPK asli dan wajib membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya.
Sementara untuk tata cara dalam pembayaran PKB via Samsat Drive Thru sendiri berikut langkahnya ;
1. Menyerahkan dokumen tersebut ke loket pendaftaran pertama sebagai proses identifikasi dan verifikasi.
2. Wajib Pajak membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke loket kedua untuk melakukan pembayaran.
3. Wajib pajak menyerahkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas di loket pembayaran.
4. Jumlah tagihan PKB yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dapat diketahui melalui layar Monitor di loket pembayaran.
5. Wajib Pajak akan diberikan 2 (dua) pilihan dalam pembayaran yaitu melalui pembayaran tunai atau melalui ATM Bank DKI.
6. STNK dapat diterima oleh Wajib Pajak setelah pembayaran tagihannya diselesaikan.
7. Pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru berlaku hanya untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Terdapat empat Samsat yang telah menggunakan sistem Drive Thru di Jakarta, yakni Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur di Jalan DI Pajaitan, Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara-Pusat di Gunung Sahari, Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan di Gatot Subroto, dan Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat di Daan Mogot.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/22/175100915/pendemi-covid-bikin-layanan-samsat-drive-thru-meningkat