Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kecelakaan Naik 40 Persen, Selama PSBB Ketat Jakarta

Kompas.com - 03/10/2020, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat jumlah korban kecelakaan lalu lintas selama dua pekan terakhir meningkat 40 persen dibanding periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Padahal, pada periode tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memberlakukan PSBB ketat di wilayah Ibu Kota, sejak 14 September 2020.

"Jumlah korban meninggal dunia akibat laka lantas selama 14-27 September sebesar 14 orang. Sedangkan saat periode PSBB transisi lalu (7-13 September) hanya 10 orang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di keterangan resmi, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: PSBB Diperpanjang, Ingat Patokan Ganti Oli Mobil Tak Hanya dari Jarak

Ilustrasi kecelakaan sepeda motorhttps://www.lifehacker.com.au/ Ilustrasi kecelakaan sepeda motor

Adapun jumlah kecelakaan lalu lintas selama periode tersebut meningkat satu persen. Hal sama untuk jumlah pelanggaran lalu lintas, yang naik 6,43 persen menjadi 23.316 kasus dari 21.908 kasus.

Kemudian volume kendaraan selama satu pekan sebelum PSBB Jakarta dibanding sepekan setelah PSBB Jakarta menurun sebesar 18,19 persen hingga 21,45 persen.

Sementara itu, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan, pihaknya terus melakukan imbauan tertib lalu lintas melalui selebaran (leaflet) dan media sosial.

Baca juga: Kapasitas Produksi Tahunan Daihatsu Diperkirakan Anjlok 46 Persen

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

“Petugas dilapangan diharapkan juga untuk responsif menangani kedaruratan menangani kecelakaan," ucap dia.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan PSBB ketat selama dua pekan (14-27 September 2020) untuk menekan pergerakan warga di tengah pandemi.

Pasalnya, kasus positif Covid-19 belum menunjukkan tren penurunan setelah PSBB transisi atau pelonggaran aktivitas. Kemudian PSBB ketat ini diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com