JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat jumlah korban kecelakaan lalu lintas selama dua pekan terakhir meningkat 40 persen dibanding periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Padahal, pada periode tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memberlakukan PSBB ketat di wilayah Ibu Kota, sejak 14 September 2020.
"Jumlah korban meninggal dunia akibat laka lantas selama 14-27 September sebesar 14 orang. Sedangkan saat periode PSBB transisi lalu (7-13 September) hanya 10 orang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di keterangan resmi, Jumat (2/10/2020).
Adapun jumlah kecelakaan lalu lintas selama periode tersebut meningkat satu persen. Hal sama untuk jumlah pelanggaran lalu lintas, yang naik 6,43 persen menjadi 23.316 kasus dari 21.908 kasus.
Kemudian volume kendaraan selama satu pekan sebelum PSBB Jakarta dibanding sepekan setelah PSBB Jakarta menurun sebesar 18,19 persen hingga 21,45 persen.
Sementara itu, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan, pihaknya terus melakukan imbauan tertib lalu lintas melalui selebaran (leaflet) dan media sosial.
“Petugas dilapangan diharapkan juga untuk responsif menangani kedaruratan menangani kecelakaan," ucap dia.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan PSBB ketat selama dua pekan (14-27 September 2020) untuk menekan pergerakan warga di tengah pandemi.
Pasalnya, kasus positif Covid-19 belum menunjukkan tren penurunan setelah PSBB transisi atau pelonggaran aktivitas. Kemudian PSBB ketat ini diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/03/070200615/korban-kecelakaan-naik-40-persen-selama-psbb-ketat-jakarta