Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Teknis Ojek Online Saat PSBB Ketat

Kompas.com - 14/09/2020, 13:41 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 14 September 2020 hingga dua pekan ke depan, Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. Sejumlah kegiatan pun mulai dibatasi kembali.

Walau demikian, pelaksanaan PSBB ketat kali ini rupanya tak seketat seperti pelaksanaan pada awal pandemi.

Karena meski transportasi umum dibatasi jam operasional dan jumlah penumpangnya, ternyata untuk ojek online (ojol) atau ojek pangkalan (opang) masih boleh beroperasi normal dengan membawa penumpang.

Baca juga: PSBB Ketat Berjalan Tanpa Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Namun demikian, tetap ada aturan mainnya yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinisi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Tekni Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

Mobil Lubricants berkolaborasi dengan Grab Indonesia untuk memberikan partisi kepada Armada GrabCarKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Mobil Lubricants berkolaborasi dengan Grab Indonesia untuk memberikan partisi kepada Armada GrabCar

Pada poin pertama dibutir kelima disebutkan bila ojol dan opang diperbolehkan beroperasi normal dengan membawa penumpang, namn dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Tak hanya itu saja, ada juknis lainnya yang ikut dijabarkan.

Berikut isi lengkap aturan untuk ojol dan opang di masa PSBB ketat dalam putusan kelima juknis PSBB ketat pada bidang transportasi ;

Pembatasan operasional ojek online dan/atau ojek pangkalan diatur sebagai berikut ;

1. Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.

3. Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.

4.Dalam hal ketentuan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 2 tidak dipatuhi/dipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.

5. Pengawasan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan selama tiga hari sejak diberlakunya keputusan ini dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutana penumpang.

Untuk aturan taksi online sendiri, secara garis besar masih sama. Ada aturan jumlah penumpang dan formasi tempat duduk yang harus ditaati selam wajib mengenakan masker.

Baca juga: PSBB Ketat, Honda Memilih Fokus ke Penjualan Daring

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan Rem Darurat dengan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku hari Senin, 14 September 2020. Sehubungan dengan itu, seluruh kegiatan non esensial harus dibatasi dan mekanisme Bekerja, Belajar dan Beribadah dari rumah harus dilaksanakan dengan baik. Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan @dkijakarta ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB di Jakarta berlangsung sampai batas waktu yang akan di informasikan kembali. Ambil peranmu untuk mencegah penyebaran COVID-19. Laksanakan protokol 3M: Memakai Masker dengan benar, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan. #dishubdkijakarta #GanjilGenap #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Sep 13, 2020 at 1:01am PDT

 

Bagi taksi dua baris, hanya diperbolehkan membawa dua penumpang dengan komposisi 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang.

Sedangkan untuk mobil tiga baris, maksimal membawa tiga penumpang, dengan komposisi 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di tengah, dan 1 penumpang di baris paling belakang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com