Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Teknis Ojek Online Saat PSBB Ketat

Kompas.com - 14/09/2020, 13:41 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 14 September 2020 hingga dua pekan ke depan, Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. Sejumlah kegiatan pun mulai dibatasi kembali.

Walau demikian, pelaksanaan PSBB ketat kali ini rupanya tak seketat seperti pelaksanaan pada awal pandemi.

Karena meski transportasi umum dibatasi jam operasional dan jumlah penumpangnya, ternyata untuk ojek online (ojol) atau ojek pangkalan (opang) masih boleh beroperasi normal dengan membawa penumpang.

Baca juga: PSBB Ketat Berjalan Tanpa Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Namun demikian, tetap ada aturan mainnya yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinisi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Tekni Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

Mobil Lubricants berkolaborasi dengan Grab Indonesia untuk memberikan partisi kepada Armada GrabCarKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Mobil Lubricants berkolaborasi dengan Grab Indonesia untuk memberikan partisi kepada Armada GrabCar

Pada poin pertama dibutir kelima disebutkan bila ojol dan opang diperbolehkan beroperasi normal dengan membawa penumpang, namn dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Tak hanya itu saja, ada juknis lainnya yang ikut dijabarkan.

Berikut isi lengkap aturan untuk ojol dan opang di masa PSBB ketat dalam putusan kelima juknis PSBB ketat pada bidang transportasi ;

Pembatasan operasional ojek online dan/atau ojek pangkalan diatur sebagai berikut ;

1. Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.

3. Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com