Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Ketat Berjalan Tanpa Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Kompas.com - 14/09/2020, 09:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta kembali menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total atau ketat. Pelaksanaan PSBB kedua ini berlangsung selama dua pekan, mulai 14 - 27 September 2020.

Namun, PSBB kedua kali ini tak seperti saat awal karena masih ada beberapa hal yang masih relatif lebih longgar. Misalnya, pusat perbelanjaan yang boleh buka, ojek online (ojol) yang bisa membawa penumpang, sampai soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta yang ternyata ditiadakan.

"Kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan), tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Sabtu (12/9//2020).

Baca juga: Tilang Elektronik Saat PSBB Kedua, Ini Penjelasan Polisi

Artinya, tanpa pemberlakukan SIKM maka tak ada larangan bagi warga Jakarta untuk pergi ke luar kota. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat dari luar Jakarta yang ingin masuk ke Ibu Kota.

Hal serupa juga diucapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurut Syafrin, untuk penerapan PSBB ketat kali ini dilakukan tanpa ada aturan SIKM.

"Sebagaimana yang disampaikan pak gubernur, bahwa pada saat pemberlakukan PSBB kali ini tidak ada SIKM," ujar Syafrin.

Walau ada kelonggaran, tapi Anies sebelumnya juga sudah mengimbau warga Jakarta untuk tidak keluar rumah atau berpergian keluar kota bila memang kondisinya tidak mendesak.

Baca juga: PSBB Tahap Dua, Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas

Hal tersebut guna menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta yang kondisinya diklaim lebih darurat dibandingkan saat awal pandemi.

Sementara untuk aturan lain terkait mobilitas tetap dijalankan, mulai dari pembatasan penumpang dan jam operasional transportasi umum, aturan berkendara mobil pribadi yang penumpangnya dibatasi, sampai pengguna motor pribadi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan Rem Darurat dengan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku hari Senin, 14 September 2020. Sehubungan dengan itu, seluruh kegiatan non esensial harus dibatasi dan mekanisme Bekerja, Belajar dan Beribadah dari rumah harus dilaksanakan dengan baik. Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan @dkijakarta ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB di Jakarta berlangsung sampai batas waktu yang akan di informasikan kembali. Ambil peranmu untuk mencegah penyebaran COVID-19. Laksanakan protokol 3M: Memakai Masker dengan benar, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan. #dishubdkijakarta #GanjilGenap #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Sep 13, 2020 at 1:01am PDT

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 sendiri diketahui diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Penyakit yang Bisa Diredakan dengan Makan Durian, Apa Saja?

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Arti “YONO”, Istilah yang Lagi Tren di Netizen Gen Z sebagai Lawan “YOLO”

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Upacara Pedang Pora Awali Prosesi Kremasi Alvin Lim

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Pesawat Ini Terbang Tahun 2025 dan Tiba di Tujuan Tahun 2024

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Penyewa dan Penadah Jadi Tersangka

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

KPK Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi LNG PT Pertamina

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Ini Tampang Ajat Sudrajat, Penyewa Mobil dari Bos Rental yang Tewas Ditembak

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

RESMI PSSI Memberhentikan Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong, Erick Thohir Ungkap Alasannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Penembakan Bos Rental di Rest Area Dimulai Setelah Pelaku Tanyakan Toilet

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Pramono Anung-Rano Karno Umumkan Tim Transisi, Ini Susunannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Profil Alvin Lim, Pengacara yang Meninggal Dunia Hari Ini

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Bertemu Prajurit TNI yang Tembak Bos Rental di Rest Area, Pegawai Minimarket: Pelaku Sempat Tanyakan Toilet

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anak Bos Rental Ungkap Penembak Ayahnya 2 Kali Todongkan Pistol dan 4 Kali Menembak
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau