JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta kembali menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total atau ketat. Pelaksanaan PSBB kedua ini berlangsung selama dua pekan, mulai 14 - 27 September 2020.
Namun, PSBB kedua kali ini tak seperti saat awal karena masih ada beberapa hal yang masih relatif lebih longgar. Misalnya, pusat perbelanjaan yang boleh buka, ojek online (ojol) yang bisa membawa penumpang, sampai soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta yang ternyata ditiadakan.
"Kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan), tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Sabtu (12/9//2020).
Baca juga: Tilang Elektronik Saat PSBB Kedua, Ini Penjelasan Polisi
Artinya, tanpa pemberlakukan SIKM maka tak ada larangan bagi warga Jakarta untuk pergi ke luar kota. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat dari luar Jakarta yang ingin masuk ke Ibu Kota.
Hal serupa juga diucapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurut Syafrin, untuk penerapan PSBB ketat kali ini dilakukan tanpa ada aturan SIKM.
"Sebagaimana yang disampaikan pak gubernur, bahwa pada saat pemberlakukan PSBB kali ini tidak ada SIKM," ujar Syafrin.
Walau ada kelonggaran, tapi Anies sebelumnya juga sudah mengimbau warga Jakarta untuk tidak keluar rumah atau berpergian keluar kota bila memang kondisinya tidak mendesak.
Baca juga: PSBB Tahap Dua, Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas
Hal tersebut guna menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta yang kondisinya diklaim lebih darurat dibandingkan saat awal pandemi.
Sementara untuk aturan lain terkait mobilitas tetap dijalankan, mulai dari pembatasan penumpang dan jam operasional transportasi umum, aturan berkendara mobil pribadi yang penumpangnya dibatasi, sampai pengguna motor pribadi.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 sendiri diketahui diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.