Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Ketat Berjalan Tanpa Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Kompas.com - 14/09/2020, 09:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta kembali menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total atau ketat. Pelaksanaan PSBB kedua ini berlangsung selama dua pekan, mulai 14 - 27 September 2020.

Namun, PSBB kedua kali ini tak seperti saat awal karena masih ada beberapa hal yang masih relatif lebih longgar. Misalnya, pusat perbelanjaan yang boleh buka, ojek online (ojol) yang bisa membawa penumpang, sampai soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta yang ternyata ditiadakan.

"Kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan), tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Sabtu (12/9//2020).

Baca juga: Tilang Elektronik Saat PSBB Kedua, Ini Penjelasan Polisi

Artinya, tanpa pemberlakukan SIKM maka tak ada larangan bagi warga Jakarta untuk pergi ke luar kota. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat dari luar Jakarta yang ingin masuk ke Ibu Kota.

Foto dirilis Kamis (25/6/2020), memperlihatkan petugas gabungan melakukan penyekatan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur. Sekitar 4.312 aparat gabungan diterjunkan guna mengamankan pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, yang tiga kawasan itu lebih dikenal dengan Surabaya Raya.ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO Foto dirilis Kamis (25/6/2020), memperlihatkan petugas gabungan melakukan penyekatan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur. Sekitar 4.312 aparat gabungan diterjunkan guna mengamankan pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, yang tiga kawasan itu lebih dikenal dengan Surabaya Raya.

Hal serupa juga diucapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurut Syafrin, untuk penerapan PSBB ketat kali ini dilakukan tanpa ada aturan SIKM.

"Sebagaimana yang disampaikan pak gubernur, bahwa pada saat pemberlakukan PSBB kali ini tidak ada SIKM," ujar Syafrin.

Walau ada kelonggaran, tapi Anies sebelumnya juga sudah mengimbau warga Jakarta untuk tidak keluar rumah atau berpergian keluar kota bila memang kondisinya tidak mendesak.

Baca juga: PSBB Tahap Dua, Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas

Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Hal tersebut guna menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta yang kondisinya diklaim lebih darurat dibandingkan saat awal pandemi.

Sementara untuk aturan lain terkait mobilitas tetap dijalankan, mulai dari pembatasan penumpang dan jam operasional transportasi umum, aturan berkendara mobil pribadi yang penumpangnya dibatasi, sampai pengguna motor pribadi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan Rem Darurat dengan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku hari Senin, 14 September 2020. Sehubungan dengan itu, seluruh kegiatan non esensial harus dibatasi dan mekanisme Bekerja, Belajar dan Beribadah dari rumah harus dilaksanakan dengan baik. Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan @dkijakarta ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB di Jakarta berlangsung sampai batas waktu yang akan di informasikan kembali. Ambil peranmu untuk mencegah penyebaran COVID-19. Laksanakan protokol 3M: Memakai Masker dengan benar, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan. #dishubdkijakarta #GanjilGenap #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Sep 13, 2020 at 1:01am PDT

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 sendiri diketahui diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau