JAKARTA, KOMPAS.com – Kegiatan normalisasi angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih atau ODOL (over dimension over load) kembali dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Sabtu, 12 September 2020.
Sebanyak dua unit kendaraan yang terdiri dari dump truck konfigurasi sumbu 1.22 dan truk Fuso bak terbuka konfigurasi sumbu 1.2 dipotong dan disesuaikan dengan ukuran normalnya di Terminal Tipe A Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.
Pemerintah tengah gencar melakukan normalisasi dimensi kendaraan, karena melihat ODOL tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tapi juga memakan korban jiwa.
Baca juga: PSBB Tahap Dua, Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas
Undang-undang
Menurut Budi, kegiatan ini berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Gerakan (normalisasi truk ODOL) ini kita harap tidak berhenti di sini. Sebelumnya sudah ada di Padang, Pekanbaru, dan Semarang. Berikutnya di Medan akan kita potong lagi truk-truk yang ODOL,” ujar Budi, dalam keterangan tertulis (12/9/2020).
Mobil-mobil yang seperti ini, lanjut Budi, berdampak langsung pada kecelakaan lalu lintas di Sumatera Selatan, juga menimbulkan kerusakan jalan.
Atas dasar itu sudah saatnya dilakukan tindakan tegas terhadap kendaraan ODOL.
Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2020, Quartararo Lengser, Dovizioso Teratas
Uji KIR
Budi juga mengatakan, truk ODOL atau yang tidak sesuai dengan regulasi agar tidak usah diloloskan uji KIR-nya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.