JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang akan diterapkan di DKI Jakarta, tidak serta merta melarang masyarakat beraktivitas.
Warga tetap diperbolehkan untuk melakukan kegiatan meski ada pembatasan dan diawasi oleh petugas untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Menjaga protokol kesehatan menjadi aturan yang wajib ditaati oleh setiap warga termasuk yang utama adalah menggunakan masker.
Masker sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang saat beraktivitas di tengah pandemi Covid-19, termasuk saat berkendara.
Baca juga: STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit, Begini Cara Mengurusnya
Untuk menjaga efektivitas pencegahan penyebaran virus Corona, penggunaan masker selama mengendarai kendaraan juga tidak boleh sembarangan.
Ada batasan waktu untuk memastikan peran dari masker bisa berfungsi maksimal saat digunakan.
Dokter di Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Kota Surakarta Arina Hidayati mengatakan, penggunaan masker maksimal selama empat jam. Hal ini sebagaimana anjuran dari pemerintah dalam penggunaan masker kain.
“Setelah empat jam, masker sebaiknya direndam menggunakan deterjen dan dicuci. Dan sebaiknya mengikuti anjuran dari pemerintah yakni maksimal dipakai empat jam,” ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Urus STNK Hilang di Samsat, Bisa Diwakilkan?
Untuk itu, Arina menyarankan, bagi masyarakat yang memiliki aktivitas di luar rumah lama termasuk berkendara agar membawa masker cadangan.
“Kalau masker yang pertama sudah empat jam dimasukkan ke kantong plastik dan diikat kemudian ganti yang baru,” katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.