JAKARTA, KOMPAS.com - Mengalami kejadian kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang bisa menimpa siapa saja.
Apalagi, bagi pemilik kendaraan yang sering lupa menaruh surat bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
Jika mengalaminya, sebaiknya pemilik kendaraan segera melakukan pengurusan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Mengingat, STNK merupakan dokumen penting yang wajib ada pada kendaraan bermotor yang harus dibawa setiap pengemudi kendaraan.
Tetapi, bagaimana jika pemilik kendaraan belum bisa untuk segera mengurusnya? Bisakah pengurusan STNK bisa diwakilkan?
Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?
Dengan catatan, pihak yang diminta untuk mengurus STNK tersebut harus membawa sejumlah persyaratan untuk pengurusannya.
“Kalau pemilik kendaraan tidak bisa mengurusnya bisa diwakilkan oleh orang lain, dengan syarat membawa surat kuasa dari pemilik kendaraan,” ujar Martinus kepada Kompas.com beberapa hari lalu.
Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?
Selain surat kuasa, Martinus menambahkan, pihak yang akan melakukan pengurusan STNK juga harus membawa persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan STNK baru.
“Selain fotokopi STNK, BPKB, KTP atas nama pemilik kendaraan, pihak yang mengurus STNK tersebut juga harus membawa KTPnya,” tuturnya.
Berikut syarat mengurus STNK hilang
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang.
3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.