JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bisa melakukan pengurusan penerbitan STNK baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru.
Seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK, BPKB asli dan fotokopi, surat laporan kehilangan dari kepolisian.
Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk memulai pengurusan penerbitan STNK baru.
Baca juga: SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya
Prosedur pengurusan dengan mengisi formulir permohonan penerbitan STNK baru, melakukan cek fisik kendaraan, dan juga melakukan pengecekan untuk blokir STNK.
Ini dilakukan sebagai syarat untuk mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat. Setelah semua alur dilalui pemohon bisa menuju ke loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk penerbitan STNK baru bisa dilakukan dengan melengkapi semua persyaratan yang ada.
“Kalau istilahnya bukan duplikat ya, itu memang STNK baru yang diterbitkan karena hilang atau rusak,” ujarnya kepada kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Saat Bayar Pajak Kendaraan
Martinus menambahkan, untuk penerbitan STNK baru biaya yang dikenakan sesuai dengan tarif yang ditetapkan.
Dengan catatan, pemilik kendaraan tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.