JAKARTA, KOMPAS.com - Helm menjadi perangkat keselamatan yang wajib dikenakan oleh setiap pengendara sepeda motor.
Pelindung kepala ini tidak hanya sekadar untuk menghindari razia kendaraan, tetapi juga mencegah terjadinya trauma fatal di kepala jika mengalami kecelakaan.
Ada dua model helm yang biasa digunakan oleh pengendara kendaraan roda dua, yakni half face atau yang biasa disebut standar dan juga helm full face.
Di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini dan adanya rencana penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), penggunaan helm juga perlu diperhatikan.
Baca juga: STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit, Begini Cara Mengurusnya
Oke Desiyanto, Safety Riding Supervisor Astra Motor Jateng, mengatakan, penggunaan helm di tengah meluasnya penyebaran virus Corona sebaiknya memilih model full face.
Menurutnya, dengan bentuk yang menutup seluruh bagian kepala dan bagian depan helm model ini lebih aman saat digunakan.
“Alasannya dengan konstruksi helm full face yang menutupi hingga depan muka, menghindarkan pengendara motor dari benda asing yang bisa masuk ke muka,” kata Oke kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Hal ini karena saat berkendara di jalan raya bukan tidak mungkin ada benda kecil atau bahkan bara api dari rokok pengendara lain yang bisa mengenai wajah.
Baca juga: Urus STNK Hilang di Samsat, Bisa Diwakilkan?
Untuk itu, penggunaan helm yang bisa sepenuhnya melindungi wajah dan kepala menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Oke juga mengatakan, penggunaan helm full face ini tidak hanya disarankan bagi pengendara sepeda motor saja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan