JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, pada Senin 14 September 2020.
Hal ini menyusul kondisi penyebaran virus Corona di wilayah Ibu Kota yang sudah masuk dalam kategori mengkhawatirkan.
Dengan adanya PSBB, otomatis akan ada pengawasan terkait dengan kegiatan masyarakat selama penerapan berlangsung.
Termasuk juga adanya penyesuaian dalam pelayanan masyarakat selama PSBB. Salah satunya yang mungkin terkena dampaknya adalah pelayanan pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan secara Online Selama PSBB Jakarta
Sebelum adanya pembatasan tersebut, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan lebih cepat dari waktu jatuh tempo yang ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan mendahului waktu jatuh tempo.
Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu menunggu waktu habis STNK tetapi bisa lebih cepat.
“Bisa dibayarkan mendahului waktu jatuh tempo masa aktif STNK,” kata Herlina kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Jakarta Berlakukan PSBB Ketat, Pajak Kendaraan Dapat Dispensasi Lagi?
Untuk waktu maksimal pajak dibayarkan sebelum jatuh tempo, Herlina mengatakan, untuk di wilayah DKI Jakarta adalah 40 hari.
“Jadi 40 hari sebelum jatuh tempo bisa dilakukan pembayaran pajaknya,” ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.