Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo, Bisa Dimanfaatkan Sebelum PSBB Ketat

Kompas.com - 11/09/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, pada Senin 14 September 2020.

Hal ini menyusul kondisi penyebaran virus Corona di wilayah Ibu Kota yang sudah masuk dalam kategori mengkhawatirkan.

Dengan adanya PSBB, otomatis akan ada pengawasan terkait dengan kegiatan masyarakat selama penerapan berlangsung.

Termasuk juga adanya penyesuaian dalam pelayanan masyarakat selama PSBB. Salah satunya yang mungkin terkena dampaknya adalah pelayanan pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan secara Online Selama PSBB Jakarta

Sebelum adanya pembatasan tersebut, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan lebih cepat dari waktu jatuh tempo yang ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019KOMPAS.com / Aditya Maulana Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan mendahului waktu jatuh tempo.

Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu menunggu waktu habis STNK tetapi bisa lebih cepat.

“Bisa dibayarkan mendahului waktu jatuh tempo masa aktif STNK,” kata Herlina kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Jakarta Berlakukan PSBB Ketat, Pajak Kendaraan Dapat Dispensasi Lagi?

Untuk waktu maksimal pajak dibayarkan sebelum jatuh tempo, Herlina mengatakan, untuk di wilayah DKI Jakarta adalah 40 hari.

“Jadi 40 hari sebelum jatuh tempo bisa dilakukan pembayaran pajaknya,” ucapnya.

Dengan adanya pembayaran mendahului jatuh tempo ini, maka pemilik kendaraan bisa mengantisipasi terjadinya keterlambatan jika nantinya ada PSBB ketat.

Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).Dok. Samsat Jakarta Barat Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).

Mengingat, selain pengawasan terhadap aktivitas masyarakat pelayanan juga akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku selama PSBB.

Terkait dengan ada tidaknya insentif berupa penghapusan dengan pajak kendaraan selama PSBB, Herlina menyampaikan, sampai saat ini belum ada informasi terkait hal itu.

Baca juga: Jakarta PSBB Lagi, Begini Cara Mudah Pajak Kendaraan Secara Daring

Tetapi, jika nantinya memang ada keputusan dari Gubernur akan disampaikan.

“Rencananya kan (PSBB) dimulai tanggal 14 September, namun sampai dengan saat ini belum ada info kepada kami. Sepertinya aturan PSBB yang akan datang dalam waktu dekat akan diumumkan oleh bapak Gubernur, nah kami menunggu itu dulu pak sepertinya,” ucap Herlina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau