Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calya Tabrak Satu Keluarga di Pekanbaru, Berikut Ancaman Hukumannya

Kompas.com - 02/01/2025, 07:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan tragis yang melibatkan Toyota Calya dan sepeda motor terjadi di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (1/1/2025), mengakibatkan tiga orang anggota satu keluarga meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengemudi mobil Calya positif menggunakan narkoba.

Insiden tersebut terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca juga: Saat Mobil Mengalami Kecelakaan, Benarkah Jok Belakang Relatif Lebih Aman?

Ketiga korban yang meninggal dunia adalah Anton Sujarwo (30), Afrianti (42), dan Aditia Aprilio Anjani (10).

Pengemudi (baju putih) dan salah satu penumpang mobil Calya yang menabrak satu keluarga hingga tewas menjalani pemeriksaan di Satlantas Polresta Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025).KOMPAS.com/Idon Tanjung. Pengemudi (baju putih) dan salah satu penumpang mobil Calya yang menabrak satu keluarga hingga tewas menjalani pemeriksaan di Satlantas Polresta Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025).

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengatakan bahwa pengemudi Calya yang menabrak satu keluarga tersebut diduga dalam pengaruh narkoba.

"Ketiga korban menunggangi sepeda motor, ditabrak mobil Calya F 1817 VI yang mana pengemudinya sedang di bawah pengaruh narkoba," kata Alvin saat diwawancarai Kompas.com di Pekanbaru, Rabu.

Lantas, hukuman apa yang dapat dikenakan kepada pelaku tabrakan maut ini?

Baca juga: Update Harga BBM Shell, Pertamina, BP AKR, dan Vivo di Awal 2025

Mengingat kondisi pengemudi yang berada di bawah pengaruh narkoba, maka ia berpotensi dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa atau barang, di mana cara yang membahayakan ini maksudnya adalah karena pengaruh alkohol atau narkotika.

Jika perbuatannya mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau