Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Berlakukan PSBB Ketat, Pajak Kendaraan Dapat Dispensasi Lagi?

Kompas.com - 10/09/2020, 12:40 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat akan kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Adanya aturan ini, otomatis akan ada pembatasan terhadap kegiatan masyarakat di luar rumah dalam berbagai hal.

Sebelumnya, saat kebijakan PSBB diterapkan di wilayah DKI beberapa bulan lalu diikuti oleh sejumlah aturan pendukung untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Salah satunya adalah adanya dispensasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Apakah, dengan diberlakukannya PSBB ketat nantinya Pemprov juga akan memberikan dispensasi penghapusan denda pajak kendaraan?

Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Menanggapi hal ini, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada dispensasi seperti PSBB yang lalu atau tidak.

Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019KOMPAS.com / Aditya Maulana Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019

“Kalau untuk itu (pembebasan denda pajak) kami masih belum ada informasi ke sana,” ujar Herlina kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Herlina menambahkan, pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur terkait kebijakan yang akan diberlakukan untuk pelayanan pajak selama PSBB ketat nantinya.

“Rencananya kan (PSBB) dimulai tanggal 14 September, namun sampai dengan saat ini belum ada info kepada kami. Sepertinya aturan PSBB yang akan datang dalam waktu dekat akan diumumkan oleh bapak Gubernur, nah kami menunggu itu dulu pak sepertinya,” tuturnya.

Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?

Terpisah, Kasi STNK Sub Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, terkait dengan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor pihaknya juga masih menunggu dari pihak Provinsi.

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Mengingat, untuk dispensasi tersebut menjadi kewenangan dari pihak pemerintah.

“Kalau dulu ada dispensasi bebas denda pajak saat PSBB, tapi kalau sekarang belum tahu kami masih menunggu dari pemerintah,” katanya.

Baca juga: SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Daerah yang masih menerapkan dispensasi pajak kendaraan bermotor, kata Martinus, adalah wilayah wilayah Jawa Barat (Jabar) yang dijadwalkan berlaku hingga akhir Desember mendatang.

“Kalau yang masih menerapkan Dispensasi pajak kendaraan bermotor itu di Wilayah Jabar sampai 31 Desember,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau