Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Berlakukan PSBB Ketat, Pajak Kendaraan Dapat Dispensasi Lagi?

Kompas.com - 10/09/2020, 12:40 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat akan kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Adanya aturan ini, otomatis akan ada pembatasan terhadap kegiatan masyarakat di luar rumah dalam berbagai hal.

Sebelumnya, saat kebijakan PSBB diterapkan di wilayah DKI beberapa bulan lalu diikuti oleh sejumlah aturan pendukung untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Salah satunya adalah adanya dispensasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Apakah, dengan diberlakukannya PSBB ketat nantinya Pemprov juga akan memberikan dispensasi penghapusan denda pajak kendaraan?

Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Menanggapi hal ini, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada dispensasi seperti PSBB yang lalu atau tidak.

“Kalau untuk itu (pembebasan denda pajak) kami masih belum ada informasi ke sana,” ujar Herlina kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Herlina menambahkan, pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur terkait kebijakan yang akan diberlakukan untuk pelayanan pajak selama PSBB ketat nantinya.

“Rencananya kan (PSBB) dimulai tanggal 14 September, namun sampai dengan saat ini belum ada info kepada kami. Sepertinya aturan PSBB yang akan datang dalam waktu dekat akan diumumkan oleh bapak Gubernur, nah kami menunggu itu dulu pak sepertinya,” tuturnya.

Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?

Terpisah, Kasi STNK Sub Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, terkait dengan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor pihaknya juga masih menunggu dari pihak Provinsi.

Mengingat, untuk dispensasi tersebut menjadi kewenangan dari pihak pemerintah.

“Kalau dulu ada dispensasi bebas denda pajak saat PSBB, tapi kalau sekarang belum tahu kami masih menunggu dari pemerintah,” katanya.

Baca juga: SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Daerah yang masih menerapkan dispensasi pajak kendaraan bermotor, kata Martinus, adalah wilayah wilayah Jawa Barat (Jabar) yang dijadwalkan berlaku hingga akhir Desember mendatang.

“Kalau yang masih menerapkan Dispensasi pajak kendaraan bermotor itu di Wilayah Jabar sampai 31 Desember,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau