Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PSBB Lagi, Begini Cara Mudah Pajak Kendaraan Secara Daring

Kompas.com - 10/09/2020, 10:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020.

Aturan ini menyusul kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan.

Dengan adanya pembatasan tersebut otomatis pemerintah juga akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah.

Untuk kegiatan yang sekiranya bisa dilakukan tanpa keluar rumah, disarankan untuk tetap berada di rumah.

Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Salah satunya adalah kewajiban melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sekarang ini, pembayaran pajak tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Masih belum tau info pajak kendaraan bermotor Sobat Pajak? Yuk bisa Sobat Pajak bisa lakukan pengecekan info pajak kendaraann bermotor melalui 4 cara: 1. Website Cara cek pajak kendaraan online atau cek ranmor DKI Jakarta bisa melalui situs http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ 2. Apps Pajak Online Aplikasi dapat diunduh melalui handphone berbasis Android dan IOS melalui PlayStore dan App Store Pajak Online DKI Jakarta 3. Apps Cek Ranmor Polda Aplikasi dapat diunduh melalui handphone berbasis Android melalui PlayStore Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta 4. USSD *368*1# Layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) 5. Kirim SMS ke 8893 Ketik info(spasi)ranmor(spasi)nomorkendaraantanpspasi Pengecekan pajak kendaraan bermotor melalui 5 cara ini bisa dilakukan dalam pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan atau maksimal memiliki tunggakan sampai 1 tahun. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on Sep 1, 2020 at 12:39am PDT

Tetapi juga bisa membayar secara daring atau online melalui aplikasi yang sudah disediakan.
Humas Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, membayar pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan melalui aplikasi Samolnasi (Samsat Online Nasional.

Dengan sistem pembayaran secara daring tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat.

“Untuk pembayaran pajak bisa dilakukan secara online, bisa lewat aplikasi Samolnas bisa juga dengan e Samsat,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?

Untuk aplikasi Samolnas, wajib pajak perlu mengunduhnya di Play Store. Sedangkan untuk e Samsat kata Herlina tidak perlu mengunduhnya, tetapi langsung melakukan pembayaran di ATM.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Layanan e-Samsat dalam memudahkan Sobat Pajak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan jika atas nama pemilik pribadi dan tidak memiliki tunggakkan atau maksimal tunggakkan dibawah 1 tahun. Adapun Bank yang telah bekerjasama di layanan e-Samsat yaitu : 1. Bank DKI 2. Bank BRI 3. Bank BNI 4. Bank BTN 5. Bank Bukopin 6. Maybank Setelah pembayaran, tukarkan bukti bayar dengan pengesahan TBPKP maksimal 30 hari setelah tangal pembayaran ke Kantor Samsat aknduk dimana objek pajak terdaftar. Syarat untuk penukaran TBPKP adalah sebagai berikut : 1. KTP asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi 2. STNK asli beserta fotokopi 3. BPKB asli beserta fotokopi 4. Bukti bayar 5. Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-Samsat sangat mudah, cepat dan aman. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on Aug 10, 2020 at 1:58am PDT

“Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta apabila memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah satu tahun,” ujarnya.

Tetapi, Herlina menambahkan, untuk saat ini aplikasi Samolnas tengah ada maintenance sehingga disarankan untuk menggunakan e Samsat untuk pajak secara daring.

Baca juga: SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Berikut cara pajak menggunakan e Samsat

1. Lakukan pendaftaran identitas kendaraan yang sesuai data identitas asli

2. Pendaftaran bisa langsung melalui ATM, M Banking atau pun internet banking, lalu pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB)

3. Mengisi data kendaraan yang terdiri dari NRKB/No.Polisi, NIK (No.KTP), lima digit angka terakhir dan Kontak (No.Ponsel)

4. Setelah mendapatkan kode bayar pajak, segera melakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking (kode bayar hanya berlaku selama dua jam).

5. TBPKP/SKPD dan pengesahan STNK akan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tercantum di STNK

6. Masa pengesahan STNK ini akan berlaku selama 30 hari setelah pembayaran dilakukan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com