JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020.
Aturan ini menyusul kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan.
Dengan adanya pembatasan tersebut otomatis pemerintah juga akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah.
Untuk kegiatan yang sekiranya bisa dilakukan tanpa keluar rumah, disarankan untuk tetap berada di rumah.
Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?
Salah satunya adalah kewajiban melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sekarang ini, pembayaran pajak tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).
Tetapi juga bisa membayar secara daring atau online melalui aplikasi yang sudah disediakan.
Humas Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, membayar pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan melalui aplikasi Samolnasi (Samsat Online Nasional.
Dengan sistem pembayaran secara daring tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat.
“Untuk pembayaran pajak bisa dilakukan secara online, bisa lewat aplikasi Samolnas bisa juga dengan e Samsat,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?
Untuk aplikasi Samolnas, wajib pajak perlu mengunduhnya di Play Store. Sedangkan untuk e Samsat kata Herlina tidak perlu mengunduhnya, tetapi langsung melakukan pembayaran di ATM.
“Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta apabila memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah satu tahun,” ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.