JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diberlakukan mulai pagi ini, Kamis (2/1/2025) dan Jumat (3/1/2025).
Sebelumnya, gage sempat ditiadakan karena libur Tahun Baru 2025 yang jatuh pada hari, Rabu, 1 Januari 2025. Maka dari itu, pada tanggal 2-3 Januari 2025, gage kembali diberlakukan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo, juga mengatakan ganjil genap akan diberlakukan kembali tanggal 2 Januari 2025.
Baca juga: Update Harga BBM Shell, Pertamina, BP AKR, dan Vivo di Awal 2025
"Tanggal 1 Januari 2025 tidak berlaku, selanjutnya pada 2-3 Januari 2025 berlaku kembali ganjil genap," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (22/12/2024).
Dengan adanya aturan ini, pengguna jalan diimbau tertib, dan tidak lupa menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.
Sama seperti sebelumnya, gage diberlakukan dalam dua sesi, pukul 06.00-10.00 WIB untuk sesi pertama, dan pukul 16.00-21.00 WIB untuk sesi kedua.
Sebagai pengingat, ini 25 jalan utama yang terkena ganjil genap Jakarta, pada tanggal 2-3 Januari 2024 :
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.