JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.
Tetapi, PKB juga bisa dilakukan secara daring menggunakan aplikasi yang sudah tersedia maupun melalui website.
Dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan di wilayah DKI Jakarta, para pemilik kendaraan pun disarankan untuk melakukan pembayaran pajaknya secara daring.
Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan massa saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan secara online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional) atau bisa menggunakan website (e Samsat).
“Tetapi, untuk Samolnas saat ini tengah dilakukan maintenance sehingga kami menyarankan menggunakan e Samsat,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
Baik melalui Samolnas maupun e Samsat, kata Herlina, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Salah satunya adalah tidak adanya tunggakan untuk pajak kendaraan tahunan.
“Untuk pajak online ini hanya diperuntukkan yang satu tahunan dan pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak,” ucapnya.
Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?
Sementara, bagi pemilik kendaraan yang mempunyai tunggakan pajak atau yang pajaknya bersamaan dengan ganti STNK harus datang langsung ke kantor Samsat induk.
“Kalau yang lima tahunan harus langsung ke Samsat induk, karena akan ada cek fisik kendaraan,” ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.