JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan RI resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Regulasi ini mengatur penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang tertentu, termasuk kendaraan bermotor yang tergolong barang mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan daftar barang yang terdampak PPN 12 persen ini. Ia menegaskan bahwa barang dan jasa yang terdampak atas PPN 12 persen sangat terbatas.
Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan 2025: Perubahan dan Dampak bagi Pemilik Kendaraan
Hal tersebut merujuk pada PMK Nomor 15 Tahun 2023 yang mencakup barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti kendaraan yang sudah dikenakan PPnBM sebelumnya, hunian mewah, sampai kapal pesiar dan yacht.
“Kategorinya sangat terbatas, seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah yang nilainya diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 terkait PPN barang mewah,” kata dia, Selasa (31/12/2024).
Adapun untuk kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM, telah diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM.
Mengacu kebijakan itu, maka semua kendaraan yang masih mengkonsumsi bahan bakar fosil dikenakan tarif PPnBM termasuk LCGC dengan tarif 3 persen. Sementara kendaraan bermotor lainnya dikenakan PPnBM berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan.
Baca juga: Antisipasi Kejahatan saat Mengemudi di Jalanan Sepi
Perhitungan PPN Kendaraan Mewah
Kembali ke PMK tersebut, aturan terdiri dari enam pasal yang merincikan penerapan tarif PPN 12 persen.
Salah satu poin utama adalah Pasal 2, yang menetapkan bahwa impor atau penyerahan barang mewah, termasuk kendaraan bermotor, dikenai tarif PPN sebesar 12 persen. Tarif ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang.
Dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 3 PMK 131/2024, nilai lain dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Sebagai contoh, untuk kendaraan seharga Rp 500 juta dengan tarif PPnBM 20 persen:
Meskipun tarif PPN dasar adalah 12 persen, penggunaan nilai lain menghasilkan tarif efektif sebesar 11 persen. Hal ini membuat perhitungan PPN tetap serupa dengan tarif sebelumnya.
Baca juga: Apa yang Harus Diperiksa pada AC Mobil Bekas?
Masa Transisi
Meski demikian, pada Pasal 5 disebutkan adanya masa transisi penerapan tarif PPN untuk barang mewah.