JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor lima tahunan memiliki sejumlah persyaratan yang berbeda dibandingkan satu tahunan.
Selain itu, pajak lima tahunan juga tidak bisa dilakukan di gerai-gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada seperti saat pajak tahunan.
Untuk pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat Induk yang ada di setiap daerah. Tidak hanya itu, pemilik kendaraan juga wajib membawa kendaraannya.
Baca juga: Peminat Mobil Bekas di Balai Lelang Meningkat, Imbas Ganjil Genap?
Bagi yang masih bingung mengenai alur pajak lima tahunan begini detailnya:
1. Persiapkan syaratnya
Sebelum menuju ke kantor Samsat induk, pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan wajib mempersiapkan sejumlah persyaratannya.
Seperti BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi serta KTP asli atas nama dan juga fotokopi.
2. Mengisi form pajak lima tahunan
Setelah persyaratan lengkap, pemilik kendaraan bisa melakukan pendaftaran di loket bagian cek fisik.
Nantinya, wajib pajak akan diberikan form yang harus diisi sesuai dengan data kendaraan serta pemilik kendaraan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.