Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Urus Pajak Kendaraan 5 Tahunan Ada Biaya Tambahan, Ini Rinciannya

Kompas.com - 28/08/2020, 06:42 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, wajib untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.

Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak kendaraan setiap lima tahun.

Pajak lima tahunan memiliki persyaratan serta prosedur yang tidak sama yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

Jika pajak tahunan, pemilik kendaraan tidak perlu membawa kendaraan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Baca juga: Mau Beli Mobil Bekas, Eks Taksi Bisa Jadi Alternatif

Selain itu, bisa dilakukan di gerai-gerai pajak yang sudah disediakan oleh Samsat atau dengan kata lain tidak harus datang ke kantor Samsat induk.

petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Soloari petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo

Namun, jika pajak lima tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa kendaraan ke kantor Samsat.

“Untuk persyaratannya pajak lima tahunan seluruh wilayah sama, seperti membawa STNK, BPKB, KTP atas nama pemilik, dan juga kendaraan yang akan dipajakkan,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Cek fisik

Persyaratan tersebut juga harus difotokopi atau digandakan terlebih dahulu. Herlina menambahkan, untuk pajak lima tahunan juga akan dilakukan cek fisik kendaraan oleh petugas.

Baca juga: Mobil Bekas Harga Belasan Juta Rupiah, Bisa Dapat Lancer hingga Accord

Cek fisik ini meliputi nomor rangka kendaraan dan nomor mesin kendaraan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke