JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, wajib untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.
Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak kendaraan setiap lima tahun.
Pajak lima tahunan memiliki persyaratan serta prosedur yang tidak sama yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Jika pajak tahunan, pemilik kendaraan tidak perlu membawa kendaraan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Baca juga: Mau Beli Mobil Bekas, Eks Taksi Bisa Jadi Alternatif
Selain itu, bisa dilakukan di gerai-gerai pajak yang sudah disediakan oleh Samsat atau dengan kata lain tidak harus datang ke kantor Samsat induk.
Namun, jika pajak lima tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa kendaraan ke kantor Samsat.
“Untuk persyaratannya pajak lima tahunan seluruh wilayah sama, seperti membawa STNK, BPKB, KTP atas nama pemilik, dan juga kendaraan yang akan dipajakkan,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Persyaratan tersebut juga harus difotokopi atau digandakan terlebih dahulu. Herlina menambahkan, untuk pajak lima tahunan juga akan dilakukan cek fisik kendaraan oleh petugas.
Baca juga: Mobil Bekas Harga Belasan Juta Rupiah, Bisa Dapat Lancer hingga Accord
Cek fisik ini meliputi nomor rangka kendaraan dan nomor mesin kendaraan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.