Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
Pajak mati STNK tidak sah
Budiyanto mengatakan, poin nomor 1 sampai 5 saling terkait dan tidak berdiri sendiri. Selain itu, pajak mati membuat STNK tidak sah karena pengesahan STNK seharusnya dilakukan setiap tahun.
"Masa berlaku STNK lima tahun, dan harus disahkan setiap tahun. Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan SWDKLLJ baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya kepada Kompas.com.
"Mungkin argumentasinya bisa dibaca dari poin 1 sampai dengan 5. Yurisprudensinya sudah cukup banyak," kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.