Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Pajak Kendaraan 5 Tahunan Ada Biaya Tambahan, Ini Rinciannya

Kompas.com - 28/08/2020, 06:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Tentunya hal ini karena saat pajak lima tahunan pemilik kendaraan juga akan dikenai biaya untuk penerbitan STNK, yaitu Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000.

Selain itu, pemilik kendaraan juga akan dikenai biaya tambahan untuk penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Ditilang

Pajak kendaraan mati yang bisa ditilang atau tidak oleh polisi masih menjadi perdebatan di masyarakat. Meski pada kenyataannya, jika ada razia dan pajak mati biasanya akan ditilang.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pajak kendaraan mati bisa ditilang oleh polisi karena berkaitan soal keabsahan surat tanda nomor kendaraan ( STNK).

"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, Rabu (26/8/2020).

Pakai knalpot racing, beberapa pengendara motor ditilang di Jl. Patimura Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Foto: Twitter Polda Metro Jaya Pakai knalpot racing, beberapa pengendara motor ditilang di Jl. Patimura Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 dan peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

Berikut penjelasan Budiyanto dari segi hukum mengapa pajak mati bisa ditilang oleh polisi:

1. Pasal 64
- Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi.
- Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi Surat Tanda Nomor kendaraan bermotor (STNK).

2. Pasal 68
- Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda kendaraan bermotor dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.

3. Pasal 70
- Ayat ( 2 ) Surat Tanda Nomor kendaraan bermotor dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

4. Pasal 37
Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi.
Ayat ( 2 ) STNK sbg bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.
Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama
kali, perpanjangan dan/ atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Reg Ident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com