Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Ganjil Genap untuk Motor, Jaket Ojol Bisa Laris Manis

Kompas.com - 23/08/2020, 12:16 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu pasal dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2020 menyebutkan bahwa sepeda motor akan terkena pembatasan kendaraan lewat kebijakan ganjil genap.

Ide ini lantas menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak yang menolak, tapi tidak sedikit juga yang mendukung kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor.

Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengatakan, ganjil genap sepeda motor bisa jadi solusi untuk menekan kepadatan lalu lintas di Jakarta.

Baca juga: Begini Bocoran Fitur Toyota Hilux Facelift yang Meluncur Pekan Depan

Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

“Saya setuju dengan ganjil genap sepeda motor, karena 75 persen mobilitas masyarakat Jabodetabek menggunakan sepeda motor,” ujar Djoko, kepada Kompas.com (23/8/2020).

“Namun harusnya tanpa pengecualian. Sayangnya aturan ini tidak berlaku untuk Ojol, karena ojek bukan kendaraan pribadi. Kalau dikecualikan, nanti jaket Ojol makin laris,” katanya.

Di lain sisi, keputusan Gubernur DKI Jakarta menurutnya tidak konsisten. Pasalnya dulu pernah ada larangan sepeda motor di ruas jalan Sudirman dan MH Thamrin, namun aturan tersebut dihapus.

Baca juga: Marquez Absen Tiga Bulan, Honda Pasrah

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Dulu sudah bagus ada pembatasan, namun beliau berdalih seolah membela ojek online, jadi terkesan politis. Sekarang jadi dilema, seperti menjilat ludah sendiri,” ucap Djoko.

“Harusnya sebelum membuat keputusan, semua diajak duduk bareng. Kepolisian, Dishub, jangan dibuat mainan untuk dirinya sendiri,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com