Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Tegaskan Ganjil Genap Belum Berlaku untuk Motor

Kompas.com - 23/08/2020, 08:21 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2020 kembali mengundang banyak perhatian. Hal ini lantaran salah satu pasalnya menyebutkan bila sepeda motor akan dibatasi dengan ganjil genap.

Hingga saat ini tak sedikit masyarakat yang masih menanyakan kepastiannya, namun setelah dikonfirmasi kembali, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menegaskan bila ganjil genap hingga saat ini masih untuk mobil pribadi.

"Untuk sepeda motor belum ada ganjil genap. Pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan masih untuk kendaraan roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Sabtu (22/82020).

Baca juga: Pergub Baru Bahas Ganjil Genap, Bagaimana Nasib Sepeda Motor?

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan bila penerbitan Pergub 80 lebih untuk pengendalian moda transportasi yang menjadi upaya Pemprov DKI dalam masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Meski disebutkan ada ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi, termasuk untuk motor yang tertuang dalam Pasal 7 Pergub tersebut, tapi Syafrin menegaskan bila implementasinya masih sama dengan sebelumnya, yakni hanya untuk pengguna mobil.

"Dengan diterapkannya ganjil genap, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan pelat nomor kendaraan yang dimiliki, dan sampai saat ini masih untuk mobil pribadi," kata Syafrin.

Syafrin juga menjelaskan bila pada masa transisi saat ini, semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna sepeda sebagai sarana mobilitas sehari-hari untuk jarak yang mudah terjangkau.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 10, yang salah satunya wajib meneydiakan parkir khusus sepeda pada sejumlah lokasi.

Baca juga: Peminat Mobil Bekas di Balai Lelang Meningkat, Imbas Ganjil Genap?

Mulai dari pusat perbelanjaan, halte, ruang parkir perkantoran, stasiun, terminal, sampai pelabuhan atau pun dermaga. Penyediaan ruang parki khusus sepeda untuk di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir.

Tidak hanya itu, untuk operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, perairan, dan perkeretaapian juga wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Pergib 80 tersebut. Mulai dengan membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemprov DKI, sampai menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya.

"Dengan Pergub tersebut diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujar Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Biaya Mudik Jakarta-Palembang Naik Mobil Listrik M6, Ioniq 5, MG4 EV

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

50 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 "Taqaballahu Minna Wa Minkum" dan Balasannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL, Jelang Pernikahan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Indonesia Vs Bahrain Tayang di TV Mana? Berikut Jadwal dan Link Live Streaming-nya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain di RCTI Malam Ini, Kickoff Pukul 20.45 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Usai Timnas Indonesia Libas Bahrain

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 8 April 2025

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Global

Beli Perhiasan Emas 15 Kg Tunai, Wanita Ini Tuai Kritik di Medsos

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Steven Wongso Mualaf, Ini Cara Ikrar Syahadat Cepat di KUA

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau