JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2020 kembali mengundang banyak perhatian. Hal ini lantaran salah satu pasalnya menyebutkan bila sepeda motor akan dibatasi dengan ganjil genap.
Hingga saat ini tak sedikit masyarakat yang masih menanyakan kepastiannya, namun setelah dikonfirmasi kembali, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menegaskan bila ganjil genap hingga saat ini masih untuk mobil pribadi.
"Untuk sepeda motor belum ada ganjil genap. Pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan masih untuk kendaraan roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Sabtu (22/82020).
Baca juga: Pergub Baru Bahas Ganjil Genap, Bagaimana Nasib Sepeda Motor?
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan bila penerbitan Pergub 80 lebih untuk pengendalian moda transportasi yang menjadi upaya Pemprov DKI dalam masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Meski disebutkan ada ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi, termasuk untuk motor yang tertuang dalam Pasal 7 Pergub tersebut, tapi Syafrin menegaskan bila implementasinya masih sama dengan sebelumnya, yakni hanya untuk pengguna mobil.
"Dengan diterapkannya ganjil genap, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan pelat nomor kendaraan yang dimiliki, dan sampai saat ini masih untuk mobil pribadi," kata Syafrin.
Syafrin juga menjelaskan bila pada masa transisi saat ini, semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna sepeda sebagai sarana mobilitas sehari-hari untuk jarak yang mudah terjangkau.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 10, yang salah satunya wajib meneydiakan parkir khusus sepeda pada sejumlah lokasi.
Baca juga: Peminat Mobil Bekas di Balai Lelang Meningkat, Imbas Ganjil Genap?
Mulai dari pusat perbelanjaan, halte, ruang parkir perkantoran, stasiun, terminal, sampai pelabuhan atau pun dermaga. Penyediaan ruang parki khusus sepeda untuk di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir.
Tidak hanya itu, untuk operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, perairan, dan perkeretaapian juga wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Pergib 80 tersebut. Mulai dengan membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemprov DKI, sampai menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya.
"Dengan Pergub tersebut diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujar Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.