JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online menjadi salah satu moda transportasi yang dapat perlakuan khusus dari kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.
Hal ini berlaku apabila ganjil genap bagi sepeda motor diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," bunyi pasal pasal 8 ayat 2 aturan tersebut.
Baca juga: Pergub Baru Bahas Ganjil Genap, Bagaimana Nasib Sepeda Motor?
Pembebasan pembatasan motor melalui sistem ganjil genap untuk ojol sendiri tak lepas dari pemanfaatan kendaraan bagi kepentingan publik.
Selain itu, kendaraan lain yang tidak terkena aturan ini ialah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
Kemudian, kendaraan dari lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI, kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan angkutan umum (pelat kuning), kendaraan angkutan barang, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian seperti kendaraan pengangkut uang, hingga ojol dan taksi online.
Baca juga: Nasib Taksi Online Akibat Perluasan Ganji Genap di Jakarta
Meski telah diundangkan pada 19 Agustus 2020, aturan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua ini baru akan diterapkan setelah terbit Keputusan Gubernur dan pedoman teknis.
"Untuk sepeda motor belum ada ganjil genap. Pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan masih untuk kendaraan roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com, Sabtu (22/82020).
Seperti diketahui, pada pasal 7 pergub tersebut, berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.
Pengendalian moda transportasi ini dilakukan dengan cara kebijakan ganjil genap dan pengendalian parkir.
Baca juga: Ada Cuti Bersama, Hari ini Ganjil Genap Tidak Berlaku
"Pengendalian moda transportasi berupa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street)," seperti tercantum dalam pasal 7.
Selanjutnya, pada Pasal 8 ayat 1 disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
Kemudian setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.