Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Baru Bahas Ganjil Genap, Bagaimana Nasib Sepeda Motor?

Kompas.com - 21/08/2020, 17:41 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Aturan yang ditetapkan pada 19 Agustus 2020 lalu itu kembali mengatur soal pengendalian moda transportasi, termasuk salah satunya soal pembatasan kendaraan pribadi ganjil genap untuk sepeda motor.

Hal tersebut tertuang pada Bab III Pasal 7 yang berbunyi ;

Baca juga: Ada Cuti Bersama, Hari ini Ganjil Genap Tidak Berlaku

(1). Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku sebagai berikut ;

a. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintas ruas jalan tanggal genap.

b. Setiap pengendara kendaraan kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintas ruas jalan tanggal ganjil, dan,

c. Nomor pelat sabagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Lantas apakah terbitnya aturan tersebut sudah menjadi sinyal bila ganjil genap untuk motor siap untuk diterapkan.

Ketika mengkonfirmasikan hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bila aturan ganjil genap masih sama, yakni baru hanya untuk mobil pribadi.

"Saat ini ganjil genap yang diberlakukan adalah pada 25 ruas jalan bagi roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Untuk waktu juga masih sama, 06.00-10.00 WIB di pagi hari, dan 16.00-21.00 WIB saat Sore harinya," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Jumat (21/8/2020).

Baca juga: Peminat Mobil Bekas di Balai Lelang Meningkat, Imbas Ganjil Genap?

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan adanya Pergub tersebut tak belum menentukan motor akan diikut sertakan dalam ganjil genap. Hal ini karena masih melihat tren dari volume lalu lintas yang sebelumnya sudah pernah dibahas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com