Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Berikut Tahapannya

Kompas.com - 13/08/2020, 16:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingkat kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya kota-kota besar, masih cukup tinggi seiring dengan lalu lintas yang semakin padat.

Bahkan, menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, selama operasi patuh jaya 2020 fatalitas atas kecelakaan sepeda motor mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Akan tetapi, guna mengurangi beban korban kecelakaan bermotor, PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan berupa asuransi melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang secara tak langsung dibayarkan oleh pengendara tiap tahunnya.

Baca juga: Kurangi Kecelakaan, Tol Cipali Butuh Lebih Banyak Garis Kejut

Ilustrasi kecelakaanautoaccident.com Ilustrasi kecelakaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, dana kecelakaan lalu lintas yang diberikan kepada korban berbeda-beda tergantung tingkat luka yang dialami.

Rinciannya, santunan sebesar Rp 50 juta akan diberikan Jasa Raharja bagi korban yang mengalami cacat tetap atau meninggal dunia usai kecelakaan.

Jumlah yang sama juga diberikan untuk korban yang memerlukan biaya perawatan (maksimum) setelah insiden. Adapun pergantian biaya penguburan apabila korban tak memiliki ahli waris besarannya adalah Rp 4 juta.

Lalu ada juga santunan manfaat tambahan berupa penggantian biaya P3K sebesar Rp 1 juta dan santunan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu.

Santunan manfaat tambahan berupa penggantian biaya P3K - Rp 1 juta. 6. Santunan manfaat tambahan berupa penggantian biaya ambulans - Rp 500 ribu.

Baca juga: Hasil Evaluasi Operasi Patuh 2020, Angka Kecelakaan Berkurang

Pengguna kendaraan wajib tahu apa yang sudah dibayarkan.KompasOtomotif-donny apriliananda Pengguna kendaraan wajib tahu apa yang sudah dibayarkan.

Dana tersebut hanya bisa dicairkan korban kecelakaan yang masuk golongan:

1. Korban merupakan penumpang sah suatu kendaraan umum yang kecelakaannya disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum dan korban berada di dalam angkutan umum.

2. Seseorang yang berada di luar angkutan umum tetapi menjadi korban dari kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum.

3. Korban berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak oleh pengendara kendaraan bermotor lain (tidak hanya kendaraan umum, tapi juga pribadi).

Sementara korban yang tidak akan mendapat santunan kecelakaan memiliki ketentuan antara lain:

1. Korban celaka karena menerobos palang pintu kereta api.

2. Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).

3. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.

4. Korban Kecelakaan yang terbukti mabuk.

5. Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com