Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Berikut Tahapannya

Kompas.com - 13/08/2020, 16:42 WIB

4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.

5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.

6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan d kuitansi obat-obatan.

7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Dan untuk korban yang meninggal di TKP harus dilengkapi berkas sebagai berikut:

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.

2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan (jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit).

3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.

4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.

5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.

6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan serta kuitansi obat-obatan.

7. Setelah melengkapi semua berkas yang diperlukan dan memberikannya kepada petugas, proses pencairan asuransi dapat ditunggu sesuai dengan tanggal yang ditentukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com